Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Republika
REPUBLIKA.CO.ID,
 JAMBI -- Warga Kabupaten Batanghari, Jambi, diingatkan bahwa Kartu 
Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali.
Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Penegasan
 tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 
471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
 Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin (6/4).
Ia juga 
mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. 
Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).
Untuk
 itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin
 memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan 
lainnya.
Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri ini 
ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, 
kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya, dan masyarakat.
Sementara
 itu, sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus
 berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama 
lengkap saja, tidak perlu difotokopi.
Selain itu, lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan "card reader" untuk membaca data e-KTP, demikian kata Adrian.
Redaktur : Yudha Manggala P Putra
Sumber : Antara
 
 






