Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Republika
REPUBLIKA.CO.ID,
JAMBI -- Warga Kabupaten Batanghari, Jambi, diingatkan bahwa Kartu
Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali.
Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Penegasan
tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No
471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin (6/4).
Ia juga
mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres.
Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).
Untuk
itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin
memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan
lainnya.
Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri ini
ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK,
kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya, dan masyarakat.
Sementara
itu, sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus
berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama
lengkap saja, tidak perlu difotokopi.
Selain itu, lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan "card reader" untuk membaca data e-KTP, demikian kata Adrian.
Redaktur : Yudha Manggala P Putra
Sumber : Antara