Menurut testimoni para tokoh adat ini, dugaan pelanggaran HAM atas warga diperkuat dengan upaya pihak perkebunan sawit yang menambah jumlah personel pasukan keamanannya.
Mendung masih menyelimuti Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan. 
Dua  warganya harus meregang nyawa dengan kondisi yang mengenaskan. Luka  serius akibat benda tajam dan peluru menyebabkan warga Sodong, Indra  Syafe'i dan Syaktu Macan, tewas. 
Pelaku pembunuhan terhadap kedua  warga Desa Sodong ini diduga dilakukan aparat keamanan perusahaan kebun  sawit. Kejadian ini terjadi di jalan poros lokasi perkebunan pada 21  April 2011 silam. 
Berikut paparan kronololgis tragedi di Desa  Sodong yang disampaikan Direktur Informasi dan Komunikasi Aliansi  Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jopi Peranginangin kepada Beritasatu.com, Jumat (16/12). 
Keterangan  ini mengacu pada hasil diskusi di sekretariat AMAN dengan tokoh adat  dari Komunitas Mesuji, Desa Sodong, Sumatra Selatan, Haji Syafei Hasan  dan Unggul serta ditambahkan informasi dari advokasi jaringan AMAN  seperti LBH Sumsel dan Walhi Sumsel, Oktober lalu.
Menurut testimoni para tokoh adat ini, dugaan pelanggaran HAM atas warga diperkuat dengan upaya pihak perkebunan sawit yang menambah jumlah personel pasukan keamanannya.
Menurut testimoni para tokoh adat ini, dugaan pelanggaran HAM atas warga diperkuat dengan upaya pihak perkebunan sawit yang menambah jumlah personel pasukan keamanannya.
Penambahan personel keamanan ini  makin meningkatkan suhu konflik antara warga Desa Sodong dengan  perusahaan perkebunan sawit PT Treekreasi Margamulya/Sumber Wangi Alam  (SWA). Sebab, beberapa tahun terakhir, konflik antara warga melawan  perusahaan terus meningkat eskalasinya. Pemicunya adalah sengketa lahan  seluas 1.068 hektare (ha).
Kematian dua warga Desa Sodong tersebut kemudian memicu kemarahan seluruh warga desa, dan beberapa desa tetangga lainnya. Dengan spontan terjadi kerumunan massa yang penuh amarah. Mereka menyerbu Mess Perkebunan. Bentrok pun pecah. Kalah jumlah, karyawan dan aparat kemanan perusahaan perkebunan lari tunggang langgang menyelamatkan diri. Akibat bentrokan itu lima orang dari pihak perusahaan perkebunan menemui ajal.
"Kejadian tersebut di atas berlangsung beberapa bulan lalu. Akan tetapi efeknya masih menimbulkan trauma bagi warga Desa Sodong," ulas aktivis AMAN.
Bentrok tersebut dipicu sengketa lahan. Bermula pada tahun 1997, ada kesepakatan kerja sama pengembangan kebun plasma antara Masyarakat Adat Desa Sodong dengan PT TM/SWA. Masyarakat adat Desa Sodong diminta menyerahkan lahan untuk dijadikan kebun plasma.
Pada 6 April 1997 masyarakat menyerahkan 534 Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 1.068 Ha ke perusahaan untuk dibangunkan plasma desa. Berselang beberapa bulan kemudian, tepatnya 1 Juli 1997 dilakukan penandatangan kesepakatan. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Desa Sungai Sodong, Camat Mesuji, Pemerintah Kabupaten OKI, dan PT TM.
Kematian dua warga Desa Sodong tersebut kemudian memicu kemarahan seluruh warga desa, dan beberapa desa tetangga lainnya. Dengan spontan terjadi kerumunan massa yang penuh amarah. Mereka menyerbu Mess Perkebunan. Bentrok pun pecah. Kalah jumlah, karyawan dan aparat kemanan perusahaan perkebunan lari tunggang langgang menyelamatkan diri. Akibat bentrokan itu lima orang dari pihak perusahaan perkebunan menemui ajal.
"Kejadian tersebut di atas berlangsung beberapa bulan lalu. Akan tetapi efeknya masih menimbulkan trauma bagi warga Desa Sodong," ulas aktivis AMAN.
Bentrok tersebut dipicu sengketa lahan. Bermula pada tahun 1997, ada kesepakatan kerja sama pengembangan kebun plasma antara Masyarakat Adat Desa Sodong dengan PT TM/SWA. Masyarakat adat Desa Sodong diminta menyerahkan lahan untuk dijadikan kebun plasma.
Pada 6 April 1997 masyarakat menyerahkan 534 Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 1.068 Ha ke perusahaan untuk dibangunkan plasma desa. Berselang beberapa bulan kemudian, tepatnya 1 Juli 1997 dilakukan penandatangan kesepakatan. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Desa Sungai Sodong, Camat Mesuji, Pemerintah Kabupaten OKI, dan PT TM.
Mereka  menandatangani daftar anggota plasma Desa Sungai Sodong KKPA yang  menginduk pada Koperasi Makarti Jaya Desa Suka Mukti. Penggunaan  koperasi dari Desa Suka Mukti ini karena pada saat itu koperasi di  Sungai Sodong belum terbentuk. Di kemudian hari, koperasi Desa Sodong  terbentuk dengan nama Koperasi Terantang Jaya.
Lima tahun berjalan, perkebunan dianggap tidak efektif oleh perusahaan. Perusahaan kemudian mengajukan usul pembatalan plasma, dan akhirnya masyarakat setuju dengan syarat bahwa lahan yang sudah ditanam untuk diganti rugi dan SKT dikembalikan ke warga. Namun pihak perusahaan tidak dapat memenuhi itu. Dan solusinya kemudian pihak perusahaan menawarkan pola kerja sama pemakaian lahan selama 10 (sepuluh) tahun.
Lima tahun berjalan, perkebunan dianggap tidak efektif oleh perusahaan. Perusahaan kemudian mengajukan usul pembatalan plasma, dan akhirnya masyarakat setuju dengan syarat bahwa lahan yang sudah ditanam untuk diganti rugi dan SKT dikembalikan ke warga. Namun pihak perusahaan tidak dapat memenuhi itu. Dan solusinya kemudian pihak perusahaan menawarkan pola kerja sama pemakaian lahan selama 10 (sepuluh) tahun.
Besaran  nilai uang yang akan dibayarkan ke warga setiap bulannya ditentukan  perusahaan. Pembayaran terhitung efektif akhir bulan Maret 2002 sesuai  surat PT TM No PAN-GMDE/ tertanggal 26 Januari 2002, diteken oleh AM  Vincent selaku General Manager.
Namun semuanya janji kosong. Sepanjang tahun 2003-2009, masyarakat desa Sungai Sodong baik secara kelompok maupun melalui Koperasi Terantang Jaya menanyakan ke pihak perusahaan mengenai realisasi atas penyelesaian plasma yang dibatalkan. Termasuk ganti rugi, pengembalian SKT, maupun pola kerja sama pemakaian lahan, namun hal tersebut tidak mendapat tanggapan serius.
Masyarakat Adat Desa Sodong merasa pihak perusahaan telah melanggar janji. Sejak Agustus 2010 akhir warga menduduki lahan yang masih bersengketa tersebut. Lalu pada Oktober 2010, terjadi pertemuan di lokasi lahan perkebunan tersebut. Pada saat itu hadir dua orang anggota DPRD Kabupaten OKI, pihak Pemkab OKI, Camat Mesuji, Polres OKI, pihak perusahaan. Pertemuan ini berlangsung singkat tanpa menghasilkan keputusan apapun. Namun anggota DPRD berjanji untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini.
Namun semuanya janji kosong. Sepanjang tahun 2003-2009, masyarakat desa Sungai Sodong baik secara kelompok maupun melalui Koperasi Terantang Jaya menanyakan ke pihak perusahaan mengenai realisasi atas penyelesaian plasma yang dibatalkan. Termasuk ganti rugi, pengembalian SKT, maupun pola kerja sama pemakaian lahan, namun hal tersebut tidak mendapat tanggapan serius.
Masyarakat Adat Desa Sodong merasa pihak perusahaan telah melanggar janji. Sejak Agustus 2010 akhir warga menduduki lahan yang masih bersengketa tersebut. Lalu pada Oktober 2010, terjadi pertemuan di lokasi lahan perkebunan tersebut. Pada saat itu hadir dua orang anggota DPRD Kabupaten OKI, pihak Pemkab OKI, Camat Mesuji, Polres OKI, pihak perusahaan. Pertemuan ini berlangsung singkat tanpa menghasilkan keputusan apapun. Namun anggota DPRD berjanji untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini.
Kemudian  pada November 2010, DPRD OKI memfasilitasi pertemuan musyawarah antara  masyarakat adat Sungai Sodong dengan PT TM/SWA, namun tidak menemukan  titik penyelesaian. Begitu juga saat pertemuan yang difasilitasi Bupati  Kabupaten OKI pada Januari 2011. Tak ada kesepakatan dan titik temu  untuk segera mengakhiri sengketa lahan.
Pada Februari 2011, Koperasi Terantang Jaya melayangkan surat kepada BPN Pusat di Jakarta tentang peninjauan kembali luas HGU perkebunan PT TM/SWA di desa Sungai Sodong, surat Nomor 019/Kop.TJ/SS/II/2011 tertanggal 28 Februari 2011, dengan tembusan ke Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Staf Khusus Presiden RI bidang Otonomi dan Pembangunan Daerah Velix Wanggai, dan Bupati OKI Ishak Mekki.
Namun berbagai upaya penyelesaian sengketa lahan tersebut seperti membentur tembok. Tak ada penyelesaian hingga terjadilah bentrok yang menewaskan 7 orang pada April 2011.
Jopi menambahkan, pihak AMAN dan jaringan LSM di daerah maupun nasional untuk mengadvokasi kasus ini.
Pada Februari 2011, Koperasi Terantang Jaya melayangkan surat kepada BPN Pusat di Jakarta tentang peninjauan kembali luas HGU perkebunan PT TM/SWA di desa Sungai Sodong, surat Nomor 019/Kop.TJ/SS/II/2011 tertanggal 28 Februari 2011, dengan tembusan ke Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Staf Khusus Presiden RI bidang Otonomi dan Pembangunan Daerah Velix Wanggai, dan Bupati OKI Ishak Mekki.
Namun berbagai upaya penyelesaian sengketa lahan tersebut seperti membentur tembok. Tak ada penyelesaian hingga terjadilah bentrok yang menewaskan 7 orang pada April 2011.
Jopi menambahkan, pihak AMAN dan jaringan LSM di daerah maupun nasional untuk mengadvokasi kasus ini.
Mereka sudah mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat untuk menindaklanjuti permintaan masyarakat terkait pengukuran ulang luasan HGU perusahaan.
"Kemudian, mengirimkan surat kepada Komnas  HAM untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yang pernah  dikeluarkan terkait kasus ini," jelasnya. 
Satu hal, pihak AMAN  juga memasukkan laporan kasus ini ke dalam Laporan Kasus AMAN untuk  Universal Periodic Review (UPR) dan laporan tertulis kepada Special  Rapporteur. 
Lihat Video konflik sodong di mesuji :

 
