Wahyu Romadhony
30 Jan 2013 21:14:09
"Dari hasil gelar perkara kita menyimpulkan telah menemukan dua alat bukti yang cukup," ujar juru bicara KPK, Johan Budi
Jakarta, Aktual.co — Selain menetapkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus impor daging sapi di Kementrian Pertanian (Kementan). Ketiganya adalah Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi, Direktur Marketing Aria Abdi Effendi, dan perantara suap ke Lutfhi bernama Ahmad Fatanah.
"Dari hasil gelar perkara kita menyimpulkan telah menemukan dua alat bukti yang cukup," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Rabu (30/1).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan melakukan transaksi suap. "Ini terkait dengan impor daging sapi," ujar Johan.
Juard Effendi dan Aria ditangkap di rumah Aria di daerah Cakung, Jakarta Timur. Sementara, perantara suap ke Lutfhi, yakni, Ahmad Fatanah ditangkap di Hotel Le Maridien, Sudirman, Jakarta. Dari tangan Ahmad, KPK juga mengamankan Maharani, mahasiswi dari Universitas Mustopo.
Juard dan Aria dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Ahmad dan Lutfhi dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 ata pasal 11. Dari bukti yang bukti yang didapatkan KPK Luthfi diduga akan menerima uang sebesar Rp1 miliar dari PT IU lewat perantara Ahmad.
Tri Wibowo -