JAKARTA-Massa yang menamakan dirinya Front Reformasi Anti
Tambang (FRAT) menduduki dan melarang aktivitas jembatan penyeberangan Ferry
Sape, Bima, selama empat hari. Hal tersebut membuat pihak kepolisian terpaksa
melakukan aksi pembubaran.
Berikut kronologi kejadian versi Polri.
"Adanya kegiatan unjuk rasa (giat unras) massa berupa menduduki
dan melarang aktifitas Jembatan Penyeberangan Ferry Sape sejak tanggal 20
Desember 2011 oleh massa yang menamakan kelompok Front Reformasi Anti Tambang,"
kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Usman Saud, dalam pesan singkatnya kepada
okezone, Sabtu (24/12/2011).
Tuntutan massa, lanjutnya, agar Surat Keputusan (SK) Bupati
Bima Nomor 188 tahun 2010, yang memberikan izin pertambangan kepada PT Sumber
Mineral Nusantara dicabut.
"Kedua agar tersangka atas nama AS yang sudah diserahkan ke
jaksa penuntut umum supaya dilepaskan. (Terkait provokator pembakaran Kantor
Camat Lumbu tanggal 10 Maret 2011)," demikian tulis Usman dalam pesan
singkatnya.
Jendral bintang dua ini menambahkan, bahwa bupati dan kapolda
sudah melaksanakan negosiasi secara berulang-ulang, tapi massa tidak bergeming
sepanjang kedua tuntutannya tidak terpenuhi.
"Dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin 2011 dan juga
terganggunya aktifitas masyarakat sebagai akibat dari jembatan penyeberangan
tidak bisa digunakan, sehingga terjadi keresahan masyarakat. Kemudian dilakukan
tindakan penegakan hukum untuk pembebasan jembatan penyeberangan ferry dari
pendudukan massa," ucapnya.
Sabtu tanggal 24 Desember 2011 jam 08.00 Wita, dilakukan
tindakan penegakan hukum terhadap massa yang bertahan di Jembatan Penyeberangan
Ferry Sape dipimpin kapolda NTB, kemudian dilakukan penangkapan terhadap
provokator dan masyarakat yang masih bertahan, diangkut keseluruhan ke Polres
Bima untuk diambil keterangannya.
"Sejak Sabtu tanggal 24 Desember 2011, aktifitas di Pelabuhan
Penyeberangan Sape berjalan dengan normal kembali," pungkasnya.(kyw)
Jakarta - Polisi kembali menjadi sorotan karena kasus kekerasan yang terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Tindakan represif aparat kepolisian dalam menghadapi unjuk rasa rakyat Bima dinilai berlebihan dan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
"Sesungguhnya negara tidak dalam keadaan bahaya oleh pengunjuk rasa, tetapi negara tidak berdaya dalam cengkeraman tuan-tuan pemilik modal," ujar Edi Saidi, Koordinator Urban Poor Consortium Jaringan Rakyat Miskin (UPC JRMK), Minggu (25/12/2011).
"Oleh karena itu, pembubaran paksa dan penembakan terhadap aksi rakyat yang mempertahankan haknya merupakan tindakan yang inkonstitusional dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM)," lanjut rilis tersebut.
Dalam rilisnya, UPC JRMK meminta agar pemerintah menghentikan dan mencabut izin usaha PT Indo Mineral Persada dan PT Sumber Mineral Nusantara. Kapolda NTB juga diminta mengusut dan mengadili aparat pelaku penembakan yang dikabarkan menewaskan dua orang tersebut.
Selain itu, mereka menunjuk Bupati Bima sebagai pihak yang bertanggung jawab atas segala kerugian materiil dan immateriil para korban dan keluarga korban. UPC JRMK juga meminta Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan perlindungan hukum terhadap para korban.
Jakarta -
Menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tentu memiliki tanggung jawab yang besar. Tetapi, gaji dan tunjangan
yang diberikan pun setimpal seiring dengan risiko yang diemban para
pimpinan. Berapa sebenarnya gaji mereka?
Berdasarkan PP No 29
Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No 36 tahun 2009, disebutkan
bahwa pimpinan KPK mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan
tunjangan kehormatan setiap bulan. Mereka juga mendapatkan sejumlah
tunjangan fasilitas seperti rumah, transportasi, asuransi dan tunjangan
hari tua.
Berikut daftar gaji pimpinan KPK:
1. Gaji pokok
Ketua KPK : Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) Wakil ketua KPK : Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
2. Tunjangan Jabatan
Ketua KPK : Rp 15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) Wakil Ketua KPK : Rp 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
3. Tunjangan Kehormatan
Ketua KPK : Rp 1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) Wakil Ketua KPK : Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
4. Tunjangan Perumahan:
Ketua : Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) Wakil Ketua : Rp21.275.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )
5. Tunjangan Transportasi:
Ketua : Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) Wakil Ketua : Rp 16.650.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
6. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:
Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) Wakil Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
7. Tunjangan Hari Tua:
Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima ribu rupiah) Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Dengan
demikian, total gaji yang diterima seorang ketua KPK yakni Abraham
Samad adalah Rp 70.225.000,00, sementara para wakilnya mendapat Rp
63.117.500,00.
Klub sepak bola Real Madrid adalah salah satu klub terbaik di dunia
London, (tvOne)
Klub sepakbola Spanyol, Real Madrid siap membuka tujuh sekolah
sepakbola di Indonesia di berbagai kota pada awal tahun 2012 yang akan
dikelola oleh Yayasan International Social Sport Development (ISSD) di
Jakarta.
Penandatangan Nota Kesepahaman pendirian sekolah
sepakbola Real Madrid di Indonesia dilakukan Pendiri Yayasan
International Social Sport Development (ISSD) Foundation, Prof. Toho
Cholik Muthohir dan Emilio Butragueno, yang mewakili Real Madrid
Foundation di kantor Real Madrid Fundacion, Madrid, Spanyol, demikian
dikatakan Sekretaris Tiga KBRI Madrid Krisnawati Desi Purnawestri,
Selasa (20/12). Dikatakannya penandatangan itu disaksikan Dubes RI,
Adiyatwidi Adiwoso Asmady dan Wakil Presiden Direktur Yayasan Real
Madrid, Enrique Sanchez.
Dubes RI, Adiyatwidi Adiwoso Asmady,
dalam pidatonya menyatakan bahwa penandatangan MOU ini dapat memperkuat
hubungan kedua masyarakat RI - Spanyol. Hal ini mengingat bahwa sebagian
besar masyarakat Indonesia gemar akan sepakbola dan Real Madrid
memiliki tempat khusus di mata masyarakat Indonesia, ujarnya .
Sementara
itu Prof. Toho menyampaikan bahwa ketujuh sekolah sepakbola tersebut
tersebar di berbagai kota di Indonesia diantaranya di Banda Aceh,
Yogyakarta, Sidoarjo, Samarinda, Banjarbaru, Makasar dan Jayapura.
Diharapkannya
dengan pembukaan tujuh sekolah tersebut akan banyak anak-anak di
Indonesia - khususnya dari kalangan yang tidak mampu - gemar berolahraga
dan lebih dari itu sejak dini telah tertanam semangat olah raga
seperti: meraih prestasi maksimal, sportif, solidaritas dan kerjasama.
Diharapkan pada bulan Februari 2012 ketujuh sekolah tersebut secara
serentak dapat diresmikan dengan perkiraan sekitar 100 murid dari setiap
sekolah.
Sementara itu Direktur Hubungan Internasional dari Real
Madrid Club, Butragueno yang pada tahun 1980-an adalah pemain terkenal
dengan julukan "Si Burung Nazar" juga menyampaikan harapan agar
pembukaan sekolah tersebut akan makin mendekatkan Real Madrid dengan
Asia, khususnya Indonesia. Saat ini Real Madrid di Asia telah membuka
sekolah sejenis di: Cina, India, Filipina dan Timor Leste.
Hadir
dalam penandatangan dimaksud antara lain; pengurus Yayasan ISSD, wakil
dari Kemenpora, wakil dari sekolah sepakbola di Samarinda dan Jayapura,
pengurus Yayasan Real Madrid dan staf KBRI Madrid.
Dalam acara ramah tamah setelah penandatangan tersebut, Dubes
Adiyatwidi menyatakan sekali lagi ucapan selamat bekerja kepada pengurus
Yayasan ISSD. Tantangan terberat kedepan adalah menjaga agar ketujuh
sekolah tersebut benar-benar dikelola dengan baik dan diutamakan kepada
anak-anak yang tidak mampu. (Ant
PYONGYANG, KOMPAS.com —
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Il, yang meninggal dunia pada Sabtu
(17/12/2011), tampil di depan publik untuk kali terakhir di supermarket
di Pyongyang, Kamis (15/12/2011), menurut surat kabar Korea Selatan Chosun Ilbo.
Dalam sebuah foto yang dilaporkan diambil pada kunjungan itu, Kim tampak menuruni eskalator di supermarket yang menurut Chosun Ilbo merupakan supermarket pertama di Utara.
Harian
itu mengatakan, kunjungan itulah yang dirujuk media pemerintah sebagai
bagian dari "tur pengarahan lapangan" terakhir yang dilakukan pemimpin
berusia 69 tahun itu.
Dalam foto itu tampak bahwa sang putra
mahkota, Kim Jong Un berada dalam rombongan tersebut. Begitu juga dengan
adik Kim Jong Il, Kim Kyong Hui, berdiri tepat di belakang sang
pemimpin. Sementara suaminya, Jang Song Thaek, berdiri dua baris di
belakang Jong Un.
Kantor berita pemerintah Korean Central News Agency (KCNA) menyebut, supermarket itu sebelumnya merupakan department store
yang "direnovasi atas inisiatif dan perhatian yang ditunjukkan oleh Kim
Jong Il kepada kesejahteraan rakyat dan peningkatan standar hidup
mereka".
Menurut KCNA, Kim mengunjungi supermarket itu dan
melihat-lihat produk-produk yang dijual serta rencana penjualan. "Ini
merupakan kehendak dan itikad yang kuat dari Partai untuk menyediakan
yang terbaik bagi rakyat," ujar Kim, seperti dikutip KCNA.
"Para
pejabat harus menjadi pelayan sejati bagi rakyat, yang menyediakan
barang-barang bagus bagi mereka (pejabat) dan mengkhawatirkan kehidupan
mereka ketimbang hal-hal lain," kata Kim.
RASA
cemburu lazim terjadi dalam hubungan asmara. Kecemburuan juga penting
sebagai kewaspadaan akan bahaya yang mengancam kelangsungan hubungan.
RASA
cemburu lazim terjadi dalam hubungan asmara. Kecemburuan juga penting
sebagai kewaspadaan akan bahaya yang mengancam kelangsungan hubungan. Tapi jika cemburu berlebihan, bisa jadi senjata makan tuan. Nah, apa yang harus dilakukan untuk menghadapi rasa cemburu?
1. Mengapa Anda cemburu? Hal
yang pertama yang harus dilakukan dalam menangani rasa cemburu pada
pasangan ialah mengetahui alasan mengapa Anda merasakannya. Apakah Anda
merasa si dia punya perempuan lain? Apakah pasangan masih mengingat
seseorang di masa lalunya? Ketahui dengan pasti, apa yang menyebabkan
timbulnya perasaan cemburu.
2. Minta bantuan teman-temannya Jika
Anda telah cukup lama berkencan dengan si dia, Anda tentu mengenal
teman-teman dekatnya. Cobalah tanyakan bagaimana track record si dia
dalam urusan percintaan. Apakah pasangan pernah berselingkuh sebelumnya?
Apakah dia lelaki yang setia? Apakah dia menunjukkan rasanya cintanya
terhadap Anda di depan teman-temannya?
3. Mirror technique Apakah
pasangan terlalu sering menelepon hanya untuk mengetahui Anda sedang
dimana dan sedang bersama siapa? Apakah si dia secara rutin membongkar
isi ponsel Anda untuk mencari tahu siapa saja yang menjalin kontak
dengan Anda? Jika tidak, mengapa Anda melakukannya pada pasangan? Inilah
yang disebut mirror technique, menempatkan diri pada posisi orang
kedua, agar Anda tahu bagaimana rasanya menerima perlakuan tertentu.
4. Trust issues Jika
Anda pernah merasa dikhianati oleh mantan kekasih, maka Anda memiliki
trust issues alias sulit percaya pada orang lain yang disebabkan masalah
tertentu. Sebenarnya wajar saja jika kemudian Anda menjadi orang yang
pencemburu dan overprotektif terhadap pasangan. Bicarakan hal ini
baik-baik dengan pasangan agar dia memahami apa yang Anda rasakan.
Menurut testimoni para tokoh adat ini, dugaan pelanggaran HAM atas warga diperkuat dengan upaya pihak perkebunan sawit yang menambah jumlah personel pasukan keamanannya.
Mendung masih menyelimuti Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
Dua warganya harus meregang nyawa dengan kondisi yang mengenaskan. Luka serius akibat benda tajam dan peluru menyebabkan warga Sodong, Indra Syafe'i dan Syaktu Macan, tewas.
Pelaku pembunuhan terhadap kedua warga Desa Sodong ini diduga dilakukan aparat keamanan perusahaan kebun sawit. Kejadian ini terjadi di jalan poros lokasi perkebunan pada 21 April 2011 silam.
Berikut paparan kronololgis tragedi di Desa Sodong yang disampaikan Direktur Informasi dan Komunikasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jopi Peranginangin kepada Beritasatu.com, Jumat (16/12).
Keterangan ini mengacu pada hasil diskusi di sekretariat AMAN dengan tokoh adat dari Komunitas Mesuji, Desa Sodong, Sumatra Selatan, Haji Syafei Hasan dan Unggul serta ditambahkan informasi dari advokasi jaringan AMAN seperti LBH Sumsel dan Walhi Sumsel, Oktober lalu.
Menurut testimoni para tokoh adat ini, dugaan pelanggaran HAM atas warga diperkuat dengan upaya pihak perkebunan sawit yang menambah jumlah personel pasukan keamanannya.
Penambahan personel keamanan ini makin meningkatkan suhu konflik antara warga Desa Sodong dengan perusahaan perkebunan sawit PT Treekreasi Margamulya/Sumber Wangi Alam (SWA). Sebab, beberapa tahun terakhir, konflik antara warga melawan perusahaan terus meningkat eskalasinya. Pemicunya adalah sengketa lahan seluas 1.068 hektare (ha).
Kematian dua warga Desa Sodong tersebut kemudian memicu kemarahan seluruh warga desa, dan beberapa desa tetangga lainnya. Dengan spontan terjadi kerumunan massa yang penuh amarah. Mereka menyerbu Mess Perkebunan. Bentrok pun pecah. Kalah jumlah, karyawan dan aparat kemanan perusahaan perkebunan lari tunggang langgang menyelamatkan diri. Akibat bentrokan itu lima orang dari pihak perusahaan perkebunan menemui ajal.
"Kejadian tersebut di atas berlangsung beberapa bulan lalu. Akan tetapi efeknya masih menimbulkan trauma bagi warga Desa Sodong," ulas aktivis AMAN.
Bentrok tersebut dipicu sengketa lahan. Bermula pada tahun 1997, ada kesepakatan kerja sama pengembangan kebun plasma antara Masyarakat Adat Desa Sodong dengan PT TM/SWA. Masyarakat adat Desa Sodong diminta menyerahkan lahan untuk dijadikan kebun plasma.
Pada 6 April 1997 masyarakat menyerahkan 534 Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 1.068 Ha ke perusahaan untuk dibangunkan plasma desa. Berselang beberapa bulan kemudian, tepatnya 1 Juli 1997 dilakukan penandatangan kesepakatan. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Desa Sungai Sodong, Camat Mesuji, Pemerintah Kabupaten OKI, dan PT TM.
Mereka menandatangani daftar anggota plasma Desa Sungai Sodong KKPA yang menginduk pada Koperasi Makarti Jaya Desa Suka Mukti. Penggunaan koperasi dari Desa Suka Mukti ini karena pada saat itu koperasi di Sungai Sodong belum terbentuk. Di kemudian hari, koperasi Desa Sodong terbentuk dengan nama Koperasi Terantang Jaya.
Lima tahun berjalan, perkebunan dianggap tidak efektif oleh perusahaan. Perusahaan kemudian mengajukan usul pembatalan plasma, dan akhirnya masyarakat setuju dengan syarat bahwa lahan yang sudah ditanam untuk diganti rugi dan SKT dikembalikan ke warga. Namun pihak perusahaan tidak dapat memenuhi itu. Dan solusinya kemudian pihak perusahaan menawarkan pola kerja sama pemakaian lahan selama 10 (sepuluh) tahun.
Besaran nilai uang yang akan dibayarkan ke warga setiap bulannya ditentukan perusahaan. Pembayaran terhitung efektif akhir bulan Maret 2002 sesuai surat PT TM No PAN-GMDE/ tertanggal 26 Januari 2002, diteken oleh AM Vincent selaku General Manager.
Namun semuanya janji kosong. Sepanjang tahun 2003-2009, masyarakat desa Sungai Sodong baik secara kelompok maupun melalui Koperasi Terantang Jaya menanyakan ke pihak perusahaan mengenai realisasi atas penyelesaian plasma yang dibatalkan. Termasuk ganti rugi, pengembalian SKT, maupun pola kerja sama pemakaian lahan, namun hal tersebut tidak mendapat tanggapan serius.
Masyarakat Adat Desa Sodong merasa pihak perusahaan telah melanggar janji. Sejak Agustus 2010 akhir warga menduduki lahan yang masih bersengketa tersebut. Lalu pada Oktober 2010, terjadi pertemuan di lokasi lahan perkebunan tersebut. Pada saat itu hadir dua orang anggota DPRD Kabupaten OKI, pihak Pemkab OKI, Camat Mesuji, Polres OKI, pihak perusahaan. Pertemuan ini berlangsung singkat tanpa menghasilkan keputusan apapun. Namun anggota DPRD berjanji untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini.
Kemudian pada November 2010, DPRD OKI memfasilitasi pertemuan musyawarah antara masyarakat adat Sungai Sodong dengan PT TM/SWA, namun tidak menemukan titik penyelesaian. Begitu juga saat pertemuan yang difasilitasi Bupati Kabupaten OKI pada Januari 2011. Tak ada kesepakatan dan titik temu untuk segera mengakhiri sengketa lahan.
Pada Februari 2011, Koperasi Terantang Jaya melayangkan surat kepada BPN Pusat di Jakarta tentang peninjauan kembali luas HGU perkebunan PT TM/SWA di desa Sungai Sodong, surat Nomor 019/Kop.TJ/SS/II/2011 tertanggal 28 Februari 2011, dengan tembusan ke Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Staf Khusus Presiden RI bidang Otonomi dan Pembangunan Daerah Velix Wanggai, dan Bupati OKI Ishak Mekki.
Namun berbagai upaya penyelesaian sengketa lahan tersebut seperti membentur tembok. Tak ada penyelesaian hingga terjadilah bentrok yang menewaskan 7 orang pada April 2011.
Jopi menambahkan, pihak AMAN dan jaringan LSM di daerah maupun nasional untuk mengadvokasi kasus ini.
Mereka sudah mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat untuk menindaklanjuti permintaan masyarakat terkait pengukuran ulang luasan HGU perusahaan.
"Kemudian, mengirimkan surat kepada Komnas HAM untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yang pernah dikeluarkan terkait kasus ini," jelasnya.
Satu hal, pihak AMAN juga memasukkan laporan kasus ini ke dalam Laporan Kasus AMAN untuk Universal Periodic Review (UPR) dan laporan tertulis kepada Special Rapporteur.