Total take home pay setiap anggota DPR sekitar Rp50 juta.
Kamis, 12 Mei 2011, 13:29 WIB
                                                                     Sidang paripurna DPR. (Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAnews – Setelah studi bandingnya  dipermasalahkan, DPR kembali jadi sorotan. Kali ini terkait tunjangan,  sehingga membuat Sekretariat Jenderal gerah.
Agar masalah tidak berlarut-larut, Sekjen DPR berinisiatif membagikan  kopian Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010  tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Berdasarkan surat edaran tersebut, gaji pokok anggota DPR disebut berjumlah Rp4,2 juta. Namun gaji itu masih dilengkapi dengan sejumlah tunjangan, yaitu tunjangan istri sebesar Rp420 ribu, tunjangan anak sebesar Rp168 ribu, tunjangan beras sebesar Rp198 ribu, tunjangan PPH sebesar Rp 1,7 juta, tunjangam sidang/paket sebesar Rp2 juta, dan yang paling besar adalah tunjangan jabatan sejumlah Rp9,7 juta. Uang itu tidak semuanya dapat langsung dibawa pulang oleh anggota DPR.
Total gaji pokok dan berbagai tunjangan itu masih harus dipotong iuran wajib anggota sebesar Rp478 ribu, dan pajak PPH sebesar Rp1,7 juta. Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan dasar mereka adalah Rp16 juta.
Berdasarkan surat edaran tersebut, gaji pokok anggota DPR disebut berjumlah Rp4,2 juta. Namun gaji itu masih dilengkapi dengan sejumlah tunjangan, yaitu tunjangan istri sebesar Rp420 ribu, tunjangan anak sebesar Rp168 ribu, tunjangan beras sebesar Rp198 ribu, tunjangan PPH sebesar Rp 1,7 juta, tunjangam sidang/paket sebesar Rp2 juta, dan yang paling besar adalah tunjangan jabatan sejumlah Rp9,7 juta. Uang itu tidak semuanya dapat langsung dibawa pulang oleh anggota DPR.
Total gaji pokok dan berbagai tunjangan itu masih harus dipotong iuran wajib anggota sebesar Rp478 ribu, dan pajak PPH sebesar Rp1,7 juta. Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan dasar mereka adalah Rp16 juta.
Namun angka itu masih bertambah karena setiap anggota DPR menerima  tunjangan kehormatan yang jumlahnya ditentukan posisi dan jabatan yang  mereka pegang. Semakin tinggi jabatan, maka jumlah tunjangan pun akan  semakin tinggi.
Ketua alat kelengkapan atau ketua komisi misalnya, menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp4,4 juta. Wakil ketua alat kelengkapan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp4,3 juta, sedangkan anggota alat kelengkapan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp3,7 juta. Tunjangan sebesar itu masih ditambah lagi dengan tunjangan komunikasi sebesar Rp14 juta untuk setiap anggota dewan.
Ketua alat kelengkapan atau ketua komisi misalnya, menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp4,4 juta. Wakil ketua alat kelengkapan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp4,3 juta, sedangkan anggota alat kelengkapan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp3,7 juta. Tunjangan sebesar itu masih ditambah lagi dengan tunjangan komunikasi sebesar Rp14 juta untuk setiap anggota dewan.
Anggota DPR juga masih menerima tunjangan peningkatan fungsi  pengawasan dan anggaran, masing-masing Rp3,5 juta untuk ketua alat  kelengkapan, Rp3 juta untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp2,5 juta  untuk anggota alat kelengkapan.
Ada pula yang namanya biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas konstitusional dewan, masing-masing sebesar Rp600 ribu untuk ketua alat kelengkapan, dan Rp500 ribu untuk wakil ketua alat kelengkapan. Khusus untuk anggota komisi yang merangkap anggota Badan Anggaran, mereka pun menerima tunjangan, masing-masing Rp2 juta untuk ketua, Rp1,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp1 juta untuk anggota.
Ada juga tunjangan listrik dan telepon sebesar Rp5,5 juta bagi setiap anggota DPR, dan biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp8,5 juta.
Ada pula yang namanya biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas konstitusional dewan, masing-masing sebesar Rp600 ribu untuk ketua alat kelengkapan, dan Rp500 ribu untuk wakil ketua alat kelengkapan. Khusus untuk anggota komisi yang merangkap anggota Badan Anggaran, mereka pun menerima tunjangan, masing-masing Rp2 juta untuk ketua, Rp1,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp1 juta untuk anggota.
Ada juga tunjangan listrik dan telepon sebesar Rp5,5 juta bagi setiap anggota DPR, dan biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp8,5 juta.
Jadi, jika dihitung-hitung, total take home pay untuk  anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp54,9 juta,  dan untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah  Rp51,5 juta.
Take home pay sejumlah itu, menurut pengakuan sebagian besar anggota dewan, tidak mencukupi karena mereka kerapkali mengeluarkan dana pribadi guna berkomunikasi secara intensif dengan para konstituen mereka di daerah-daerah.
Take home pay sejumlah itu, menurut pengakuan sebagian besar anggota dewan, tidak mencukupi karena mereka kerapkali mengeluarkan dana pribadi guna berkomunikasi secara intensif dengan para konstituen mereka di daerah-daerah.
“Jujur saja, sejak satu setengah tahun menjadi anggota DPR, keuangan saya defisit,” kata anggota Fraksi PAN Eko Patrio. (umi)
• VIVAnews                 
 
