GUBERNUR BANTEN HENDAKNYA MUNDUR SAJA

oleh Ibnu Jandi pada 13 Mei 2011 jam 7:30
GUBERNUR BANTEN HENDAKNYA MUNDUR SAJA


ANALISA RRAPBD PEMDA PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2011
Oleh: Ibnu Jandi
Tangerang, 13 Mei 2011

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

AKU KIRA WARNING AKU SUDAH CUKUP. DAN ANLISA DIBAWAH INI BARU 60%

ANALISA RRAPBD PEMDA PROVINSI BANTEN BERDASARKAN PENDEKATAN NOTA RRAPBD PEMDA PROVINSI BBANTEN - TAHUN ANGGARAN 2011. YANG DIBACAKAN OLEH GUBERNUR BANTEN PADA BULAN NOPEMBER TAHUN 2010

UMUM
  1. Nota keuangan RRAPBD Gub Btn Berdasarkan pendekatan Permendagri No 13 th 2006 jo 59 th 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. KUA PEMDA BANTEN TH 2011. No. 913/126-Huk/2010 dan No. 164/06DPRD/XI/2010. Tanggal 5 Nopember 2010
  3. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ). No. 913/127-Huk/2010 dan No. 164/07/DPRD/XI/ 2010 Tanggal 5 Nopember 2010 yg telah disepakati antara Pemda Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten.

MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN NOTA KEUANGAN
MAKSUD.
  1. Untuk menjelaskan tentang subtansi maupun besaran alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2011
  2. Berpedoman pada UU No 17 th 2003 - UU No 32 th 2004 UU No 33 th 2004 PP %8 Th 2005 Dan Permendagri No 59 Th 2007.

TUJUAN
Memberikan pemahaman secara utuh atas rencana operasional anggaran yang merupakan perencanaan jangka pendek 1 (satu) tahunan daerah dan dapat menjadi media informasi tentang rencana kegiatan pembangunan di Provinsi Banten TA 2011.

KONDISI DAN KEBIJAKAN ANGGARAN

PENDAPATAN
  1. Estimasi Pendapatan Daerah TA 2011 = Rp. 2,924,695,190,673.00
  1. Pajak Daerah = Rp. 2,001,000,000,000.00 atau 68.42%.  Dari Estimasi Total Pendapatan. Apakah sudah sesuai dgn Data? Apakah ini Target Minimal? Menengah? Maksimal?
  2. Retribusi Daerah = Rp. 2,818,000,000.00 atau 0.10% Dari Estimasi Total Pendapatan. Apakah sudah sesuai dgn Data? Apakah ini Target Minimal? Menengah? Maksimal?
  3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah = Rp. 37,678,634,850.00 (No Koment)
  4. DANA PERIMBANGAN = Rp. 845,598,555,823.00  atau 28.91%


B.     KONDISI UMUM BELANJA DAERAH = Rp. 3,456,295,190,673.00
  1. Belanja Tidak Langsung sebesar = Rp. 1,766,796,862,173.00 atau 51.12% Dari Rencana Total Belanja. 
  2. Belanja Langsung sebesar = Rp. 1,689,498,328,500.00 atau 48.88% Dari Total Renvana Belanja.

Tdk Berpihak Kepada Kepentingan Publik. Kebijakan Gubernur Yang Ngawur.
C.     Belanja tidak langsung Rp. 1,766,796,862,173.00 atau 51.12% Dari Total Rencana Belanja 2011. Yang diperuntukan:
  1. Belanja Pegawai sebesar = Rp. 391,401,047,233.00 atau hanya 11.32% Dari Total Belanja (3.456.295.190.673,-)
  2. Belanja Hibah sebesar = Rp. 301,663,000,000.00 atau 8.73% Dari Total Belanja. 
  3. Belanja Bantuan Sosial sebesar = Rp. 51,000,000,000.00 1.48% Dari Total Belanja. 
  4. Belanja bagi hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar = Rp. 730,617,000,000.00 atau 21.14% Dari Total Belanja 
  5. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemda Kab/Kota sebesar = Rp. 287,115,814,940.00 atau 16.25% Dari Total Belanja 
  6. Belanja tdk terduga sebesar = Rp. 5,000,000,000.00 atau 0.28% Dari Total Belanja

RAPBD Pemda Provinsi Banten TA 2011 diduga sangat memanjakan APARATUR. Dan ini Boros. Kebijakan yg kurang berpihak kepada Publik. Dan RAPBD Lebih berpihak DAN MEMANJAKAN pejabat Publik.

D. Belanja Langsung Direncanakan Sebesar = Rp. 1.689.498.329.500,- atau 48,88% Dari Total Belanja. Dan Untuk Membiayai:
  1. Belanja Pegawai sebesar = Rp. 131,245,237,000.00 atau 3.80% Dari Total Belanja (3.456.295.190.673,-)
  2. Belanja Barang dan Jasa sebesar = Rp. 925,869,482,653.99 atau 26.79% daro total belanja
  3. Belanja Modal Sebesar = Rp. 632,383,609,846.01 atau 18.30% Dari Total Belanja

MASALAH DEFISIT DAN SURFLUS
Pada RAPBD 2011 terdapat Dugaan Surflus / Defisit sebesar = Rp. (531,600,000,000.00) atau minus -15% (Prihatin). Dan Kirka Silpa TA 2010 = Rp. 545,000,000,000.00 (Prihatin).

Kirka Silpa menurut Penulis adalah Belum Final. Karena diperkirakan RAPBD Thn 2010 belum diperiksa BPK. Maka SILPA ada kemungkinan akan lebih besar ketika sdh diperiksa oleh BPK.
Besarnya SILPA RAPBD Tahun 2010 menunjukan buruknya kinerja (Buruknya Manajemen Keuangan) RAPBD Pemda Provinsi Banten.

Kondisi SILPA TH 2010 sebesar 545 Milyar. Kondisi tersebut dapat diartikan bahwa Pemda Provinsi Banten telah berhasil dalam melakukan efisiensi pengelolaan anggaran. Sebaliknya, dapat pula diartikan bahwa Pemda Provinsi Banten belum optimal dalam mengelola/menyerap anggaran, padahal masyarakat Banten masih sangat membutuhkannya. Hal ini menunjukkan pula kelemahan Leadership “kelemahan dalam mengambil sebuah kebijakan, sehingga kebijakannya tidak berpihak kepada Publik”  dalam menyusun perencanaan

MASALAH BELANJA BARANG DAN MODAL
Belanja Barang Terlalu Besar, karena belanja barang tidak dinikmati langsung untuk kepentingan publik. Dan Belanja Modal Minimalis, belanja modal adalah belanja yang dinikmati langsung untuk kepentingan public, seharusnya belanja modal-lah yang lebih besar dan lebih diutamakan, karena infrastruktur di Banten yang menjadi tanggungjawab Pemda Provinsi Banten masih banyak keprihatinannya. Contohnya seperti Infrastruktur jalan, infrastruktur sector riil, infrastruktur kesehatan, infrastruktur pendidikan Dsb. Sehingga RAPBD 2011 diduga Tdk Berpihak Kepada Kepentingan Publik. RAPBD 2011 seperti ini buruk dan tidak populis.

KETERANGAN RAPBD 2011 DIATAS: 
  1. Jika Verifikasi/Assistensi dan Analisa Yg dilakukan Penulis adalah Benar sebagai COPY Paste Dari Buku  Nota Pengantar Keuangan TA 2001 adalah Benar, maka penulis menganggap "menduga"  ada kebohongan Publik
  2. Dugaan Kebohongan Publik dimaksud oleh penulis adalah :
a)     Pertama: Jumlah Program dikatakan di Buku Nota Keuangan Gub Banten sejumlah 60 Program, padahal menurut Analisa Penulis Jumlahnya sebesar 120 Program.
b)     Kedua: Jumlah Kegiatan dikatakan di Buku Nota Keuangan Gub Banten sejumlah 678 Program, padahal menurut Analisa Penulis Jumlahnya sebesar 668 Kegiatan.
c)      Ada selisih Jumlah  Baiaya Kegiatan sebesar Rp. 7.650.000.000,1

3. Dikhawatirkan ada program dan kegiatan siluman diluar dari kesepakatn KUA atau RAPBD..
Untuk lebih jelasnya lihat  keterangan dibawah ini.

KETERANGAN
Belanja Daerah
Struktur belanja dipilah atas belanja tidak langsung dan belanja langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Belanja tidak langsung
Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja tidak langsung meliputi:
  1. Belanja pegawai, dalam bentuk gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai, penerimaan lainnya untuk pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan biaya pemungutan pajak daerah,
  2. Belanja bunga, digunakan untuk pembayaran bunga atas pinjaman pemerintah daerah kepada pihak lainnya,
  3. Subsidi, digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan /lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak,
  4. Belanja hibah, yaitu pemberian hibah untuk penyelenggaraan program dan kegiatan yang bersifat cross cutting issue,
  5. Bantuan Sosial, yaitu bantuan sosial organisasi kemasyarakatan antara lain bantuan keagamaan, pendidikan, kemasyarakatan, pengadaan pangan dan bantuan partai politik,
  6. Belanja Bagi Hasil, meliputi belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Desa/ Kelurahan,
  7. Bantuan Keuangan, yang bersifat umum maupun khusus kepada Desa/Kelurahan,  
  8. Belanja tak terduga, untuk kegiatan yang sifatnya tidak bisa atau diharapkan tidak terulang.

Belanja Langsung
Belanja Langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait langsung dengan program dan kegiatan. Belanja langsung meliputi:
  1. Belanja Pegawai, dipergunakan untuk pengeluaran honorarium PNS, honorarium non PNS dan uang lembur,
  2. Belanja Barang dan Jasa, dipergunakan untuk pengeluaran bahan habis pakai, bahan material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak dan penggandaan, sewa alat berat, sewa perlengkapan, sewa perlengkapan dan alat kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus, perjalanan dinas, beasiswa pendidikan PNS, kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis perjalanan pindah tugas dan lain sebagainya,
  3. Belanja Modal, dipergunakan untuk pengeluaran pengadaan tanah, alat-alat berat, alat-alat angkutan darat bermotor, alat-alat angkutan darat tidak bermotor, alat-alat angkutan di air bermotor, alat-alat angkutan di air tidak bermotor, alat-alat bengkel, alat-alat pengolahan pertanian dan peternakan, peralatan kantor, perlengkapan kantor, komputer dan lain-lain.

SARAN PENULIS
Analisa diatas harus terbantahkan oleh PERDA RAPBD 2011 PEMDA PROVINSI BANTEN
  1. Jika Tak terbantahkan maka segera RAPBD BTN 2011 di revisi
  2. Hentikan kebohongan-kebohongan kebijakan yang membius masyarakat dan menyengsarakan masyarakat Banten
  3. Optimalisaikan Fungsi Anggaran Sebagai fungsi manajemen dan Fungsi Politik agar RAPBD Banten benar-benar berpihak Kepada kepentingan Rakyat Banten "Untuk Kesejahteraan".
  4. Jika kondisi RAPBD Banten ditahun 2008-2009-2010 Sama Kurang Keberpihakannya kepada Rakyat (Tdk. Pro Publik dan Pro Poor) secara Makro, maka Gubernur Banten hendaknya se-segera mungkin Mundur dari Jabatannya (Sudah Zolim) . Parameternya adalah RAPBD yang sangat amat tdk beramanah kepada Pro Poor dan Pro Publik.
  5. Hentikan semua kebohongan - kebohongan yang menyengsarakan rakyat Banten.
  6. Hentikan kejahatan terhadap RAPBD Yang diduga tersistemati,  terstruktur, dan masif. Tersistematis artinya adalah terencana jahat untuk menggerogoti RAPBD. Terstruktur artinya terorganisir dgn rapih untuk merongrong RAPBD. Masif artinya sejumlah kebijakan RAPBD yang tidak berpihak kepada kepentingan Rakyat Miskin atau tidak beripihak kepada kepentingan Publik. Dan sangat melukai Rakyat Banten.
  7. Hentikan kebijakan yang menyengsarakan rakyat Banten. Lawan Kepala Daerah Yang Mengingkari Rakyat banten. Hentikan pemanfaatan celah hukum demi untuk kepentingan pribadi, keluarga dan handai taulan (KKN).
  8. Apakah RRAPBD 2011 tersebut Diatas sudah sesuai dgn VISI-MISI Kepala daerah Atau Apakah RRAPBD tersebut diatas sudah sesuai dgn RPJMD? Jika ya, maka VISI-MISI dan RPJMD  Kepala Daerrah tidak berpihak kepada Pro Poor dan Pro Publik. Berati Visi-Misi serta RPJMD hanya untuk membohongi Rakyat Banten. ini atinya tidak taat azas, tidak taa azas kepatutan dan kepantasan sebagaimana yg diisyaratkan oleh UU No 17 th 2003 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara .Sebagaimana tersebut dibawah ini:


Pengelolaan Keuangan Daerah
  1. Keuangan daerah Provinsi Banten sesuai dengan ketentuan dalam UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
  2. Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 th 2006 Jo Permendagri No 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Analisa penulis baru 60% dan belum final untuk melakukan analisa. Analisa akan penulis sempurnakan dan akan penulis bukukan. Penulis masih membutuhkan Data APBD-LKPJ-RPJMD dan Data BPS Tahun Anggaran 2007-2008-2009-2010 dan 2011. Guna melihat trend/kecenderungan siclus APBD Pemda Provinsi banten. Jika data-data tsb ada dan aku mampu menganalisanya, maka hasil analisa dimaksud bias dijadikan bahan hand book/pegangan/informasi untuk cermin pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya. Danbisa dijadikan parameter bagi Kepala Daerah-DPRD-Dunia Usaha (investor) dan tentunya adalah untuk kepentingan Masyarakat Banten.

Analisa diatas harus terbantahkan oleh PERDA APBD 2011 PEMDA PROVINSI BANTEN.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Makasih.
Ibnu Jandi