Kalau pun jam mengajarnya sampai dengan 40 jam, penghasilan guru-guru di Medan tersebut sebulan hanya mencapai Rp 600.000. |
TERKAIT:
MEDAN, KOMPAS.com — Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) pada Pasal 14 Ayat 1 huruf a disebutkan, dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Namun, sampai saat ini, standar kebutuhan hidup minimum seorang guru belum juga diatur sebagaimana mestinya.
Bahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, tidak ada satu pasal pun yang mengatur standar penghasilan guru. Padahal, menurut ketentuan penutup UUGD disebutkan, semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan UUGD harus diselesaikan selambat-lambatnya 18 bulan sejak UUGD diberlakukan.
Bagi guru PNS tidak menjadi persoalan karena penghasilannya sudah diatur sama dengan PNS lainnya. Akan tetapi, bagi guru non-PNS, hal itu menjadi salah satu persoalan yang sangat penting dalam upaya memperoleh jaminan penghasilan.
Di Kota Medan, berdasarkan hasil riset Serikat Guru Indonesia Kota Medan, ternyata masih ditemui guru yang bekerja dengan penghasilan Rp 15.000 per jam tatap muka. Maka, jika melihat kembali isi dalam UUGD, beban kerja guru sekurang-kurangnya adalah 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka. Artinya, kalaupun jam mengajarnya sampai dengan 40 jam, penghasilannya sebulan hanya mencapai Rp 600.000.
"Namun, tentu saja, untuk mencapai jam maksimal ini (40 jam), adalah hal yang mustahil bagi seorang guru yang profesional karena tugas guru bukan hanya mengajar tatap muka di depan kelas," Fahriza Marta Tanjung, Sekretaris Serikat Guru Indonesia Kota Medan, saat dihubungi Kompas.com di Medan, Selasa (8/3/2011).
Fahriza mengatakan, angka tersebut sangat tidak sebanding, misalnya, dengan UMK Kota Medan tahun 2010 yang sudah mencapai Rp 1.020.000.
"Bagaimana pula dengan guru yang memperoleh penghasilan sebesar Rp 10.000 per jam tatap mukanya? Itu masih ada di Kota Medan," ujarnya.
Jelas terlihat, kata Fahriza, bahwa penghasilan guru masih lebih rendah dari upah buruh sekalipun. Bahkan, seorang guru, dalam hitungannya, digaji seminggu untuk kerja sebulan.