KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Minggu, Februari 20, 2011

Susno Bisa Tugas hingga Pensiun


Minggu, 20 Februari 2011 | 20:06 WIB

Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji (tengah) didampingi tim pengacaranya, 
dibebaskan dari rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, 
Jawa Barat, Jumat (18/2/2011) dini hari. Susno dibebaskan karena masa penahanan
 yang dimiliki majelis hakim telah habis. Ia masih akan menjalani beberapa agenda
 sidang atas kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari senilai Rp 500 juta.
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji mungkin dapat bertugas di lingkungan Polri hingga pensiun jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurang dari tiga bulan. Susno terjerat kasus korupsi perkara ikan arwana dan pemotongan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat tahun 2008.
"Menurut aturan polisi, anggota yang kena vonis di atas 3 bulan harus mengikuti sidang kode etik, tetapi kalau di bawah 3 bulan dia bisa dinas sampai pensiun," kata pengamat kepolisian Hermawan Sulistyo, Minggu (20/2/2011) di Jakarta. Dikatakan Hermawan, yang akrab dipanggil Kiki, Susno berhak kembali bekerja di Mabes Polri hingga menunggu sidang vonis.
Kehadiran Susno, lanjutnya, tak akan memberikan efek psikologi negatif bagi keluarga besar Mabes Polri. Sebelumnya, seperti diwartakan, Mabes Polri tak mempermasahkan rencana Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, untuk "ngantor" di Mabes Polri pascabebas dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kepala Dua, Depok, demi hukum.
"Tidak masalah, dia (Susno) anggota Polri. Kalau mau hadir, tidak ada yang halangi. Itu hak Pak Susno apakah mau datang atau tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Aceh, Minggu (20/2/2011).
Boy mengatakan, ruangan kerja Susno tetap di Gedung Binkum Mabes Polri, ruangan sebelum dia ditahan. "Jadi, posisi beliau perwira tinggi pada staf ahli. Kalau mau hadir, dipersilakan. Mungkin mau silaturahim, ketemu rekan-rekan beliau di Bareskrim," ucap dia.
Seperti diberitakan, Susno dibebaskan pada Kamis lalu setelah masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan habis. Namun, dia tetap diwajibkan mengikuti proses persidangan dua perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Susno masih harus melewati agenda sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi, replik jaksa penuntut umum, duplik Susno, lalu vonis majelis hakim.
Rencananya, pleidoi akan dibacakan pada Kamis pekan depan. Susno dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Susno terbukti korupsi terkait perkara ikan arwana dan pemotongan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat tahun 2008.