Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pembahasan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Perpajakan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/2/2011). |
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan pembentukan Pansus Hak Angket Perpajakan DPR terganjal. Mekanisme voting dalam paripurna DPR, Selasa (22/2/2011), menunjukkan mayoritas anggota Dewan menyepakati opsi menolak usul hak angket perpajakan meski hanya selisih dua suara.
Kubu yang menolak usulan pembentukan pansus hak angket menang dengan 266 suara, sedangkan kubu yang menerima usulan hanya mengantongi 264 suara.
Sesuai dengan perkiraan sebelumnya, Gerindra dan PPP yang menjadi suara kunci dalam proses pemungutan suara kali ini akhirnya menolak usulan hak angket. Seluruh suara kedua fraksi yang berjumlah 52 suara dialokasikan sepenuhnya ke pihak yang menolak.
"Dengan demikian, usulan pembentukan pansus hak angket perpajakan ditolak," ujar pimpinan rapat Marzuki Alie.
Kubu yang menolak: Demokrat, PAN, PPP, PKB minus Lily Wahid dan Effendy Choirie, serta Gerindra. Kubu yang menerima: Golkar, PDI-P, PKS, Hanura, Lily Wahid (PKB), dan Effendy Choirie (PKB).