Senin, 10 Januari 2011 17:44 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Yahdil Harahap meminta Kejaksaan Agung segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) setelah dua saksi, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie, mengungkapkan tidak ada kerugian negara dalam kasus itu.
"Saya kira Kejaksaan Agung harus segera SP3 Sisminbakum. Dari keterangan Jusuf Kalla dan bukti-bukti yang lemah untuk dibawa ke pengadilan, menunjukkan bahwa kejaksaan tak punya alasan kuat untuk melanjutkan kasus ini lagi," ujar Yahdil di Jakarta, Senin.
Dikemukakannya bahwa berdasarkan keterangan dua saksi, Jusuf Kalla dan Kwik Kian, semakin jelas pula bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek yang digagas pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ini.
Selain itu, ia menambahkan, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM (sekarang Kemenkum HAM) Romli Atmasasmita saat dipanggil Komisi III beberapa waktu lalu juga sudah membeberkan bahwa tidak ada bukti kuat melanjutkan Sisminbakum.
Apalagi, lanjut dia, setelah Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Romli, sehingga dia terbebas dari tuntutan pidana.
"Pak Romli hadir waktu itu di Komisi III dan dia sebutkan memang ada bukti palsu dan lemah. Apalagi ada putusan MA yang menerima kasasi Romli. Di situ disebutkan tidak ada kerugian negara. Kejaksaan Agung secara fair harus mempertimbangkan apakah (Sisminbakum) dilanjutkan atau tidak. Kalau tidak, ya harus SP3. Ini kan biasa dalam dunia hukum," ujar politisi dari Fraksi PAN ini.
Menurut Yahdil, kasus Sisminbakum seharusnya bisa dijadikan momentum bagi Kejaksaan untuk memperbaiki citra. Dia mengambil contoh kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dimana Kejagung salah langkah mengajukan SP3 dengan alasan yang tidak kuat.
"Kejaksaan Agung kalau tidak ada bukti kuat tidak usah terlalu memaksakan. Saya khawatir nantinya bisa seperti kasus Bibit-Chandra yang seperti salah langkah mengeluarkan SP3 dengan alasan sosiologis. Kalau dipaksakan, ini (Sisminbakum) bisa muncul ketidakpercayaan publik. Ini jelas kredibilitas Kejaksaan akan dipertaruhkan," tegasnya.
Sebelumnya saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi meringangkan untuk Yusril Ihza Mahendra, Jusuf Kalla menilai bahwa pembuatan Sisminbakum bukanlah kesalahan.
Mantan Wapres itu beralasan, Sisminbakum dibuat untuk mempermudah pengurusan izin perusahaan, karena untuk mengatasi krisis dibutuhkan kecepatan. Sisminbakum itu dibuat saat Kalla masih menjabat Menteri Perdagangan dan saat itu banyak keluhan mengenai pengurusan pendirian perusahaan.
Pada prinsipnya, kata Kalla, prinsip pokok Sisminbakum adalah mengubah sistem pendaftaran perusahaan dan tidak ada kerugian pun dalam sistem ini karena investasi dilakukan oleh swasta.
"Kerugiannya apa, orang kan investasi, uangnya ya larinya ke perusahaan dan ini akan membuat perusahaan berkembang banyak. Kerugian negara seperti apa, tidak ada kerugian. Bagaimana orang investasi kok tidak dibayar," demikian Jusuf Kalla.