Selasa, 14 Desember 2010 | 13:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga penipu via internet, AW (26), YF(25) dan LL (30) berhasil dibekuk Satuan Kejahatan Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dua pekan lalu. Mereka mengaku melakukan penipuan dengan menjual kamera digital lewat situs duniacamera.blogspot.com.
"Kami mendapatkan 13 laporan yang merasa dirugikan karena tergiur dengan situs itu," kata Direktur Kriminal Khusus, Komisaris Besar Yan Fitri Halimansyah, Selasa (14/12/2010).
Yan mengatakan selain 13 laporan tersebut, masih banyak lagi korban kawanan penipu tersebut, namun tidak melapor. "Jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang. Kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.
Dijelaskan, pelaku melakukan penipuan lewat internet dengan menampilkan gambar-gambar kamera digital disertai harga murah. "Harga sebenarnya Rp 16 juta, tetapi oleh para tersangka dijual seharga Rp 10 juta. Jauh sekali mereka menurunkan harga," tuturnya.
Para tersangka penipuan ini melakukan trik ini untuk menarik minat pembeli. "Belasan korban memang tergiur dengan gambar-gambar kamera yang dilampirkan dalam situs tersebut. Di situs itu tercantum nomor rekening dan nomor telpon yang dapat dihubungi. Korban mencoba menghubungi, dan berbincang-bincang seputar kamera digital yang dijual," jelas Yan.
Setelah berusaha meyakinkan para korban, tersangka penipuan menjanjikan kamera digital akan dikirimkan, asalkan korban mentransfer uang. "Korban akhirnya mengirimkan uang ke rekening tersangka. Namun anehnya, kamera digital tidak dikirim beberapa pekan kemudian. Mereka akhirnya melapor kepada kita," terang Yan.
Dari laporan masyarakat, Satuan Kejahatan Cyber kemudian menelusuri situs tersebut. Hasilnya, ketiga orang ini tertangkap di tempat yang berbeda. AW dan YF ditangkap di sebuah rumah sekitar Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Sedangkan LL ditangkap di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Dari tangan mereka, polisi menemukan Laptop yang digunakan untuk membuat situs, dan buku tabungan beserta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). "Uang ratusan juta yang mereka dapat sudah mereka gunakan," ungkap Yan.
Penggila judi
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Kejahatan Cyber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menyatakan ketiga tersangka ini penggila judi dan suka mabuk. "Uang hasil kejahatan digunakan untuk taruhan. Selain itu, uang juga mereka gunakan untuk biaya hidup," jelas Suwondo.
Ditambahkan, para tersangka ini mengaku sudah beraksi menipu via internet selama setahun. "Ketika diperiksa, mereka mengaku baru menghimpun hasil kejahatannya hingga ratusan juta, belum mencapai miliaran rupiah. Dalam menjalankan aksinya, mereka kerap berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain," jelasnya.
Para tersangka ini juga kerap berganti-ganti identitas saat dihubungi. Pernah mengaku bernama Yani, Susi, dan nama-nama perempuan lainnya. Buku tabungan mereka pun tercatat dengan identitas palsu. "Uang hasil kejahatan mereka juga berbunga hingga belasan juta, karena itu mereka juga terkait dengan pencucian uang," imbuhnya.
Para tersangka, tambah Suwondo, mengaku berhasil menipu via internet secara otodidak. "Mereka melihat banyak situs-situs jual beli yang menggiurkan," paparnya. Mereka akhirnya membuat situs di blogspot, tetapi bukan untuk jual beli, melainkan menipu.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan kasus tersebut dan melakukan pengembangan terhadap situs-situs yang melakukan penipuan di dunia maya.
"Masyarakat harus berhati-hati saat bertransaksi di dunia maya. Jika tidak yakin, maka jangan bertransaksi di dunia maya, karena bisa jadi situs tersebut menipu. Jika bersikukuh hendak bertransaksi jual beli via internet, masyarakat bisa berkonsultasi kepada mereka yang sudah terbiasa membeli atau menjual barang via internet," jelas Suwondo.