Senin, 6 Desember 2010 | 19:31 WIB
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO
Sejumlah 21 DPD PAN kabupaten/kota se-Provinsi Papua, Senin (6/12/2010) di Jayapura, menyatakan penolakan terhadap keputusan Musyawarah Wilayah III PAN Provinsi Papua. Dari kanan ke kiri Ketua Majelis Penasihat DPD PAN Kota Jayapura M Saleha Nur, Ketua DPD PAN Mimika Philipus Wakerkwa, dan Wakil Sekretaris DPW PAN Papua Andreas Ayomi.
JAYAPURA, KOMPAS.com - Hasil Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional Papua yang digelar 4-5 Desember lalu ditolak sendiri oleh 21 Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota. Kenapa?
Berikut alasan tertulis yang dikemukakan para penolaknya yang diwakili Ketua Majelis Penasihat Partai DPD Kota Jayapura M Saleha Nur, Ketua DPD Mimika Philipus Wakerkwa, Wakil Sekretaris DPW Papua Andreas Ayomi, Ketua DPD Waropen Hermanus Ramandey, dan Sekretaris Kabupaten Nabire Peneas Pibai.
1. Menolak hasil keputusan penetapan Abner Ondi sebagai Ketua DPW PAN Provinsi Papua untuk masa bakti 2010-2015 dengan alasan:
a. Penetapan tersebut merupakan rekayasa oknum panitia pelaksana musyawarah DPW PAN Provinsi Papua dengan oknum Pengurus DPP PAN Chairul Razak (Wakil Sekjen Bidang Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan).
b. Adanya intervensi oknum pimpinan DPP PAN dalam melakukan verifikasi terhadap bakal calon Ketua Formatur/Ketua DPW PAN Provinsi Papua dengan memberikan ketetapan verifikasi yang hasilnya hanya mengakomodir Abner Ondi (Ketua DPW Papua) dan John Runtuboy (Sekretaris Umum DPW Papua).
c. Prosedur pemilihan Ketua Formatur/Ketua DPW PAN Provinsi Papua tidak melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata-tertib yang telah dikeluarkan, termasuk pertanggungjawaban Ketua DPW PAN Provinsi Papua yang tidak jelas.
d. Hak-hak peserta yang merupakan kader PAN yang berasal dari DPC-DPC dan DPD PAN Se-Papua telah dikhianati dengan melakukan praktek pemilihan yang sudah direncakan di luar ketentuan umum.
e. Hak peserta dilanggar oleh steering committee dengan memaksakan kehendak yang tidak mempresentasikan PAN sebagai partai reformasi.
2. Menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN:
a. Sistem pemilihan diatur sesuai AD/ART partai.
b. Merugikan hak-hak peserta yang telah datang untuk mengikuti Muswil.
c. Menjadi praktek berpolitik yang kurang baik bagi pengurus partai se-Papua.
3. Tidak sejalan dengan penyampaian Ketua DPP Patrialis Akbar dan Sekjen DPP Taufik Kurniawan saat pembukaan Muswil III DPW Papua itu.
a. Saat itu dipesan agar pemilihan dilakukan dengan arif dan bijaksana dengan mengacu pada AD/ART PAN, serta tidak ada titipan dari atas ke bawah. Atau, tidak boleh ada dukungan dari DPP PAN kepada salah satu calon Ketua DPW PAN Papua.
b. Sehingga memberikan keyakinan bahwa peruses pemandulan terhadap reformasi melalui intervensi DPP PAN dalam proses verifikasi itu adalah rekayasa oknum pengurus DPP PAN dan oknum pengurus DPW PAN Papua dan oknum panitia Muswil.
Dengan demikian, mereka menyatakan Muswil III Papua tidak sah dan perlu dilakukan pemilihan ulang yang berlangsung tanpa campur tangan DPP. Kalau pemilihan ulang tidak dilakukan, mereka akan melakukan musyawarah tandingan.
Bahkan tertulis pula, jika musyawarah tandingan tidak diakomodir maka para pengurus DPD yang menjadi tulang punggung PAN di Papua ini akan mengembalikan PAN ke pusat. Artinya, mereka memilih partai lain.
"Segala keluh kesah dan penolakan serta desakan ini akan disampaikan langsung kepada pendiri PAN, Amien Rais dalam satu atau dua hari mendatang," kata Philipus Wakerkwa.