KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Kamis, Februari 14, 2013

Ini Penjelasan Ibas Soal Heboh Absensi di DPR


Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - - Anggota Komisi I DPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas memberi penjelasan soal heboh absensi saat paripurna. Sekjen Partai Demokrat (PD) ini menegaskan dirinya sudah melakukan proses absensi dengan benar.

"Apa yang terjadi pada tanggal 12 Februari 2012 yang lalu, saya menandatangani daftar hadir finger identification. Saya benar-benar menandatangani daftar hadir dan sekaligus melakukan finger identification," jelas Ibas di ruang Fraksi Demokrat di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Ibas menjelaskan, sama sekali dia tidak ada niatan untuk tidak mengikuti sidang. Saat itu, ketika tiba di ruang paripurna, rapat belum juga dimulai. Ibas juga mengajukan pengunduran diri dari DPR untuk fokus pada tugas kepartaian.

"Berhubung belum dimulai saya naik, berhubungan dengan adanya tugas yang penting, menyangkut kesiapan dan persiapan untuk prarapimnas atau tiga hari mendatang, sebagai sekjen saya harus menyiapkan pekerjaan karena paripurna, saya tidak bisa mengikuti sidang," jelasnya.

Gaya absensi Ibas di paripurna DPR Selasa (12/2) lalu ramai diperbincangkan. Ibas melakukan absensi yang berbeda dari anggota DPR yang lain. Petugas Setjen DPR saat itu mengantarkan lembar absensi ke hadapannya.

Senin, Februari 11, 2013

Mantan Wali Kota Cilegon Dituntut Enam Tahun


Serang (ANTARA) - Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat dituntut enam tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Kubangsari Kota Cilegon 2010 senilai Rp49,1 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin. 
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan secara bergantian, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. 
Selain itu terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya sehingga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam penjara sesusi pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Kami menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana enam tahun penjara," kata JPU Supardi. 
Selain tuntutan enam tahun penjara, terdakwa juga dituntut hukuman membayar denda Rp400 juta subsidair lima bulan penjara serta dihukum membayar harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,5 miliar. Jika dalam satu waktu satu bulan setelah ada putusan tetap, terdakwa belum bisa membayar maka harta bendanya disita untuk menutupi kekurangan uang pengganti atau jika tidak mampu membayar dihukum tiga tahun penjara. 
Dalam tuntutan setebal 412 halaman tersebut, empat JPU hanya membacakan bagian tertentu dan berjalan sekitar dua jam. 
Menurut JPU dalam pembacaan tuntutannya, setelah mendengarkan keterangan para saksi sebanyak 26 saksi dan empat orang saksi ahli serta fakta persidangan, dalam proyek pembangunan dermaga `terstel` Kubangsari Kota Cilegon Tahun 2010 dari APBD Kota Cilegon senilai Rp49,1 miliar, telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp15,9 miliar. 
Menurut JPU, keterangan saksi ahli, real pembangunan dermaga tersebut seharusnya hanya sekitar Rp27,3 miliar. 
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus mempersilahkan kepada terdakwa untuk menyipakan pembelaan, jika akan menyampaikan pembelaan. Terdakwa Tb Aat Syafaat melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan Senin pekan depan.(rr)