www.posmetro.info - Anggota DPD RI AM Fatwa menolak keputusan pemerintah yang mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keputusan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk menggugat kebijakan yang dikeluarkan oleh Ahok.
Menurut Fatwa, pengaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 83 ayat 1 berbunyi "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
"Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah seharusnya berhenti sementara sejak perkaranya diregister sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Fatwa dalam konferensi pers di gedung kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/2/2017).