VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo,
menjanjikan akan menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusannya. Hal ini disampaikan saat bertemu dengan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah di Isnata Negara, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Seperti diketahui, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), sebelumnya menggugat pemerintah terkait putusan untuk mengaktifkan kembali Ahok terhitung pada 12 Februari 2017. Gugatan diajukan pada tanggal 13 Februari lalu, dengan nomor 36/G/2017/PTUN-Jkt.
"Karena Pak Jokowi tadi janji kalau PTUN bilang kalau Ahok harus diberhentikan, maka Pak Jokowi juga akan ikut, harus diberhentikan," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Negara, Jakarta.
Dahnil mengatakan, pertemuannya dengan Presiden memang sempat membicarakan masalah Ahok. Termasuk tuntutan agar Ahok diberhentikan sebagai Gubernur. Namun, kata Dahnil, Presiden membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menonaktifkan Ahok.
"Sehingga tentu kami Pemuda Muhammadiyah menunggu Pak Jokowi. Nanti kalau sudah keluar PTUN kita tagih sikap Beliau, apakah Beliau akan tetap konsisten dengan sikap itu," katanya.
Apabila PTUN menolak gugatan itu, Dahnil menilai itu adalah putusan hukum yang juga harus dihormati.
"Tentu kami tidak ingin memaksakan kehendak, tentu kan ada alternatif hukum lainnya. Jadi silakan saja. Ini kan negara beradab, ya kita lakukan langkah hukum," katanya. (ase)