KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Selasa, Februari 21, 2017

Rizieq Shihab Gandeng Yusril dan Mahfud MD Jadi Saksi 


VIVA.co.id – Tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Ir. Soekarno, Rizieq Shihab direncanakan menggandeng Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD sebagai saksi meringankan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan, dua nama itu akan diajukan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. 
“Kami akan mengajukan dua saksi itu, tapi nanti kami akan komunikasikan kapan mereka bisa dihadirkan ke Polda Jabar. Itu kan harus menyesuaikan waktunya antara saksi ahli dan penyidiknya,” ujar Sugito saat dihubungi, Senin 20 Februari 2017.
Pihaknya berharap, Yusril dan Mahfud bersedia hadir pekan depan. “Tergantung kebutuhan dan penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan. Mungkin minggu depan akan kami upayakan,” kata Sugito.
Menurutnya, dua ahli hukum ini diyakini memahami substansi perkara yang disangkakan penyidik. Misalnya, kata Sugito, apakah usulan Bung Karno soal Pancasila sudah menjadi dasar negara atau belum. 
“Usulan itu kan pemikiran, apakah bisa dianggap penodaan juga terhadap dasar negara. Ini yang perlu didiskusikan juga. Karena yang saya pahami bahwa usulan itu belum menjadi dasar negara,” katanya.
Sugito meyakini, dua saksi ahli tersebut mampu menangkal dua pasal yang disangkakan penyidik yaitu 154 a dan pasal 320 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tudingan melakukan penghinaan terhadap dasar Negara itu tidak benar. Sebab kalau Pancasila jadi dasar negara itu yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Kalau usulan kan sebatas ide saja,” ujarnya. 
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. 
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (mus)