KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Rabu, Januari 12, 2011

RAKYAT Banten di Butakan Thd Apa Yang Harusnya Diketahui Mengenai Peran, Dan Pengawasan Serta Haknya Thd Jalan nya Suatu Pemerintahan di Provinsi Banten


PERATURAN PEMERINTAH NO 34 THN 2006 TENTANG "JALAN".

BAB VIII. PERAN MASYARAKAT. Pasal 118 :

(1) Masyarakat dapat ikut berperan dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

(2) Dalam pengaturan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat berperan dalam penyusunan kebijakan perencanaan dan perencanaan umum.

(3) Dalam pembinaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat berperan dalam pelayanan, pemberdayaan, serta penelitian dan pengembangan.

(4) Dalam pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat berperan dalam penyusunan program, penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan.

(5) Dalam pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat berperan dalam pengawasan fungsi dan manfaat jalan, serta pengendalian fungsi dan manfaat.