KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Senin, Desember 13, 2010

Plafon Sumbangan Pengusaha ke Parpol Ditambah Jadi Rp 7,5 M

Senin, 13/12/2010 13:52 WIB detikcom
Jakarta - Plafon sumbangan dari pengusaha dan badan usaha kepada partai politik (parpol) ditambah dari yang tadinya Rp 4 miliar menjadi Rp 7 miliar per tahun. Selain itu, syarat pendirian parpol pun bertambah berat.

"Nominal sumbangan dari perusahaan dan badan usaha semula Rp 4 miliar menjadi Rp 7,5 miliar dalam satu tahun anggaran. Dilakukan audit oleh akuntan publik dan diumumkan secara periodik," ujar Pimpinan Panja RUU Parpol Ganjar Pranowo, dalam raker Komisi II DPR dengan Mendagri, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2010).  

Diharapkan parpol makin kuat dengan pendanaan yang makin lancar. Ganjar juga memaparkan bahwa syarat pendirian parpol pun bertambah, harus didirikan minimal 30 orang setiap provinsi, pendirian parpol minimal oleh 50 pendiri dengan akta notaris. Para pendiri parpol tidak boleh merangkap jabatan di parpol lain.

Selain itu parpol harus punya kantor perwakilan di semua provinsi dan pusat. Juga diatur batas kantor perwakilan di daerah. "Harus mewakili 75 persen kabupaten di setiap provinsi dan 50 persen kecamatan  di setiap kabupaten," papar Ganjar.

Parpol juga diwajibkan melakukan kaderisasi secara bertahap. Diharapkan parpol di masa depan memiliki kader handal yang layak duduk di kursi DPR.

"Sistem kaderisasi, mekanisme penyelesaikan konflik internal harus diatur bersamaan dengan pendirian parpol. Rekrutmen anggota DPR dan DPRD dilakukan melalui kaderisasi. Dana dari APBN dan APBD sesuai perolehan suara," jelas Ganjar.