KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Senin, Januari 24, 2011

Aceh sampai Papua Tersandera Korupsi


Pemerintahan Daerah
Editor: Heru Margianto
Senin, 24 Januari 2011 | 08:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir semua provinsi di negeri ini tersandera korupsi karena ada saja kepala daerah yang saat ini berstatus tersangka atau terdakwa. Berdasarkan catatan Kompas, hanya lima dari 33 provinsi di Indonesia yang hingga Minggu (23/1/2011) tak ada kepala daerahnya yang terjerat perkara hukum.
Temuan itu seperti membenarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin lalu. Dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, ia menuturkan, ada 155 kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, 17 orang di antaranya adalah gubernur. Hampir setiap pekan, seorang kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka (Kompas, 18/1/2011).
Dari 17 gubernur yang dipaparkan Gamawan itu, tak semuanya kini masih menjabat. Tinggal empat gubernur yang masih menjabat dan tersangkut kasus korupsi. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin (terdakwa korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta bea penerimaan hak atas tanah), Gubernur Sumatera Utara Syamsul Ariffin (terdakwa korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran), Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (tersangka korupsi dana pengelolaan dana bagi hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal), dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin (tersangka korupsi pengembalian dan pemanfaatan lahan bekas pabrik kertas Martapura). Kini Syamsul Ariffin ditahan.
Anggaran untuk golf
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temenggung menuturkan, sebagian besar kepala daerah terjerat kasus korupsi yang terkait penyimpangan APBD, terutama pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penyaluran bantuan sosial. Dalam evaluasi APBD provinsi, Kemdagri sebenarnya sering memberikan catatan terhadap anggaran yang tak sesuai dengan aturan.
”Kesalahan bisa terjadi dalam pengadaan barang dan jasa yang seharusnya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu juga pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah, perjalanan dinas, dan bantuan sosial,” katanya.
Awal 2011, Kemdagri sudah selesai mengevaluasi 30 APBD provinsi. Tiga APBD provinsi lainnya, yaitu Bengkulu, Papua Barat, dan Aceh, masih dalam proses evaluasi. ”Tahun 2011 cukup baik pada awal tahun anggaran ini,” ujarnya.
Direktur Anggaran Daerah Kemdagri Hamdani menambahkan, provinsi dan kabupaten/kota mempunyai kewenangan keuangan daerah. Namun, ada beberapa anggaran yang diberi catatan untuk tak dianggarkan lagi di APBD. ”Misalnya anggaran untuk hibah kepada persatuan golf. Apa hubungan pemerintah daerah dengan golf? Setelah ditelusuri, ternyata ketuanya gubernur atau sekretaris daerah,” ujarnya. Contoh lain, kendaraan untuk anggota DPRD tidak boleh dianggarkan dalam APBD.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin juga mengakui, modus korupsi di daerah kebanyakan berupa penyalahgunaan APBD dan APBN, yaitu berupa bantuan sosial fiktif, penggelembungan harga, dan mengubah spesifikasi teknik dalam pengadaan barang dan jasa. KPK pun mengusulkan perubahan sistem anggaran.
KPK juga menyampaikan kajian untuk perbaikan keuangan darah ke Kemdagri, bahkan langsung terjun ke daerah untuk memperbaiki sistemnya. ”Kami mengusulkan transparansi anggaran dengan memakai e-budgeting dan mendorong transparansi pengadaan barang dan jasa,” katanya. (SIE/AIK/HAR)

Korupsi di Daerah Kesalahan Bersama


Penulis : Suhartono | Editor : yuli
Minggu, 23 Januari 2011 | 23:39 WIB

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Gamawan Fauzi

TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, kasus korupsi yang melibatkan banyak kepala daerah mulai kabupaten/kota sampai provinsi merupakan konsekuensi kesalahan bersama.
Yakni, individu calon kepala daerah, institusi partai politik, dan masyarakat. Oleh sebab itu, untuk mencegah dan menghentikannya, calon kepala daerah seharusnya tidak dibebani uang.
Selain itu, harus ada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mensyaratkan pencalonan secara ketat, serta perubahan sikap dan orientasi partai politik pengusung calon dan ketulusan masyarakat pendukung calon kepala daerah.
Hal itu diungkapkannya saat dihubungi Kompasdi Jakarta, Minggu (23/1/2011) malam. Sebelumnya, ia diminta tanggapan dan upayanya mencegah terjadinya korupsi oleh kepala daerah, yang selama 10 tahun terakhir ini tercatat 17 kepala daerah dari 33 provinsi di Indonesia terindikasi kasus korupsi.
"Jangan bebani calon kepala daerah mana pun dan siapa pun untuk menanggung materi sebelum, selama pemilihan kepala daerah, apalagi setelah ia menjadi kepala daerah," kata Gamawan.
"Andaikata terpilih menjadi gubernur dan ia harus mengganti dana yang ia keluarkan selama proses sampai terpilih sebesar Rp 60 miliar, coba dari mana uang itu harus dikembalikan, minimal Rp 1 miliar sebulannya? Padahal, gajinya hanya Rp 8,7 juta saja?"
Gamawan menyebutkan, mungkin saja ia harus membayar utangnya kepada bank atau pihak tertentu atau membalas budi pengusaha yang telah menjadi sponsornya selama proses pencalonan, kampanye sampai proses pemilihan.
"Atau jangan-jangan, memperoleh dananya dari cara yang tidak sah atau melanggar hukum. Tentu, itu semua memiliki konsekuensi yang besar di kemudian hari. Apalagi saat ia menjadi kepala daerah," tambah Gamawan.

Parpol harusnya mendanai 
Oleh sebab itu, ia berharap, jangan sampai partai politik meminta bayaran dari para calon yang akan diusungnya, yang juga menyebabkan beban tanggungan materi yang harus dipikul oleh calon.

"Karena itu, partai politik harus mengubah sikap dan orientasinya selama ini. Jangan lagi meminta materi atau bayaran dari calon, tetapi seharusnya justru membiayai calonnya yang dianggap berkualitas dan didukung oleh masyarakat," ujar Gamawan.
Masyarakat, lanjut Gamawan, juga harus memiliki kerelaan dan ketulusan jika memang mendukung calonnya yang dianggap berkualitas dan bisa memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerahnya.
"Jangan sedikit-sedikit minta dana dari calon kepala daerah. Untuk pasang spanduk, umbul-umbul atau bendera calonnya, tidak tulus dilakukannya. Akan tetapi, malah minta imbalan dulu sebagai upah memasangnya. Seolah-olah calon kepala daerah itu hartawan dan miliarder yang pasti dan harus memberikan imbalan atau uang yang berlebihan untuk sekadar ongkos mendukungnya," ungkap Gamawan.
Seharusnya, lanjut Gamawan, jika masyarakat benar-benar mendukung calon kepala daerah, keluarkan dana sendiri dulu atau bergabung dengan kelompok masyarakat lain untuk mencari pendanaannya.
Misalnya, membuat malam dana, malam dukungan, atau semacamnya agar masyarakat kelompok pendukung calon, seperti organisasi atau part ai politik memiliki dana untuk menjual calonnya.
"Sebab, kalau nanti calon kepala daerah terpilih, tentunya, kan, dia memiliki utang untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di sana seperti soal pajak, listrik, atau pelayanan publik lainnya," jelas Gamawan.

Cacat moral jadi syarat 
Menurut Gamawan, dari sisi pranata hukum, pihaknya saat ini menggodok ketentuan pasal mengenai salah satu persyaratan menjadi calon kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang tidak memiliki cacat moral selain juga aturan berkampanye, adanya program, dan mekanisme pencalonan.

"Kalau seorang calon sudah menjadi terdakwa, pencalonannya harus gugur. Kalau dia memaksa ikut dan menang, dengan dasar cacat moral yang disandangnya karena sudah berstatus hukum terdakwa itu, ia bisa dianulir," ujarnya.
Disebutkan Gamawan, rancangan perubahan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kini dipecah menjadi rancangan UU tentang Pemerintahan Daerah, UU tentang Desa, serta UU tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Semuanya masih digodok dan nantinya diharmonisasi sebelum disampaikan kepada Presiden. Kami harapkan, tahun ini, ketiga UU itu bisa diselesaikan," jelas Gamawan.
Gamawan mengakui, seperti dalam kasus Wali Kota Tomohon, setidaknya ada dua kasus lainnya dengan status terdakwa dugaan korupsi, yaitu Bone Bolango, Gorontalo, dan Bupati Boven Digul. "Yang dua sudah menang dalam pilkada dan yang satu menunggu pilkada," kata Gamawan lagi.

Selasa, November 30, 2010

Dana Pemulihan Kerusuhan Bocor, 200 Ribu Warga Maluku Gugat SBY

Selasa, 30/11/2010 13:19 WIB
Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Sebanyak 209.590 kepala keluarga (KK) warga Maluku menggugat Presiden SBY terkait dana pengungsian kerusuhan Maluku 1999 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Perwakilan warga tersebut menilai ada kebocoran dana sebesar Rp 4,69 triliun yang tidak tersalurkan sehingga pemulihan pengungsi menjadi terhambat.

"Kami melakukan gugatan class action mewakili 209.590 KK yang tersebar di Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Jabar, Jatim dan NTT," ujar kuasa hukum warga, Syamsuri Launa Khalifatullah, usai mengikuti sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa, (30/11/2010).

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pramodana Kusumahatmaja ini menggugat Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menkeu, Menko Polhukam, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Sulteng. Perwakilan warga ini tergabung dalam Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) yang datang ke Jakarta dari Maluku, Sulawesi dan Nusa Tenggara.

"Dana yang tidak turun sebesar Rp 4,69 triliun. Total anggaran pemulihan pengungsian sebesar Rp 33,7 triliun. Nilai gugatan kami Rp 4,69 triliun ditambah denda 5 persen per bulan dari nilai gugatan," tambah Syamsuri.

Akibat dana pengungsian yang tidak seluruhnya sampai, kini banyak anak kecil yang putus sekolah, hidup di pengungsian yang tidak layak dan penghasilan sangat kurang. Pasca kerusuhan 1999, warga mengalami kerusakan rumah dan kerusakan harta benda karena dibakar serta dirampok. 

Dalam sidang itu, tidak satupun pihak tergugat hadir. Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi. 

"Keputusan panitia anggaran DPR tanggal 14 September 2004 harusnya tersalur sejak 2005 hingga sekarang," tutup Syamsuri.

Minggu, Oktober 31, 2010

163 Korupsi Jateng Rugikan Negara Rp145 Miliar

Semarang, (tvOne) 

Sebanyak 163 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada periode Januari-Oktober 2010 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp145 miliar. "Dari jumlah kerugian tersebut, baru Rp3,9 miliar yang terselamatkan dan telah dikembalikan ke kas negara," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Setia Untung Arimuladi, di Semarang, Minggu (31/10). 


Ia mengatakan, saat ini Kejati Jateng dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Jawa Tengah sedang menangani 88 kasus korupsi yang sudah memasuki tahap penuntutan dan siap disidangkan di pengadilan, sedangkan 75 kasus masih tahap penyidikan. Ia menjelaskan, di luar jumlah perkara sedang dalam penanganan kejaksaan tersebut, pihaknya masih menyelidiki beberapa kasus korupsi yang jumlahnya belum bisa diketahui secara pasti. "Kejari Batang paling banyak menangani kasus korupsi yaitu 14 kasus yang disusul Kejari Temanggung 13 kasus, Kejari Cilacap 10 kasus, Kejari Banjarnegara delapan kasus, dan Kejari Semarang enam kasus," ujarnya.

Kejari yang paling sedikit menangani kasus korupsi adalah Kejari Demak dan Rembang, masing-masing satu kasus. Ia mengatakan, Kepala Kejati Jateng, Salman Maryadi, telah meminta kepada kajari yang bersangkutan meningkatkan kinerjanya khususnya dalam penanganan kasus korupsi.

Menurut dia, lamanya proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana korupsi disebabkan oleh beberapa hal antara lain kesulitan menelusuri alat bukti yang berupa keterangan saksi kunci, surat-surat dan dokumen terkait kasus yang ditangani. "Penelusuran alat bukti yang sengaja atau tidak sengaja dihilangkan serta saksi yang tidak diketahui keberadaannya atau telah meninggal dunia tersebut menjadi kendala bagi penyidik dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana korupsi," katanya.

Kendala lain yang cukup menyulitkan bagi penyidik adalah saksi-saksi sering mencabut keterangannya tanpa alasan yang jelas, mengelak bahkan memberikan keterangan yang berbeda antara di berita acara pemeriksaan (BAP) dengan di persidangan. Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, mengatakan, kejaksaan saat ini hanya berani menangani kasus-kasus korupsi yang kecil. "Kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani kejaksaan rata-rata jumlah kerugian negaranya hanya berkisar puluhan juta rupiah," ujarnya.

Menurut dia, kejaksaan perlu lebih serius lagi dalam menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi dan tidak justru membelokkannya ke ranah administrasi seperti kasus dugaan korupsi APBD Tahun 2004 dengan tersangka mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip, dan pembangunan Gedung BNI 46 di Jalan dr. Cipto Semarang. "Kami bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan seluruh lapisan masyarakat akan terus memantau dan mengawal jalannya penanganan kasus korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Eko Haryanto. (Ant)