Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Sebanyak 209.590 kepala keluarga (KK) warga Maluku menggugat Presiden SBY terkait dana pengungsian kerusuhan Maluku 1999 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Perwakilan warga tersebut menilai ada kebocoran dana sebesar Rp 4,69 triliun yang tidak tersalurkan sehingga pemulihan pengungsi menjadi terhambat.
"Kami melakukan gugatan class action mewakili 209.590 KK yang tersebar di Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Jabar, Jatim dan NTT," ujar kuasa hukum warga, Syamsuri Launa Khalifatullah, usai mengikuti sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa, (30/11/2010).
Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pramodana Kusumahatmaja ini menggugat Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menkeu, Menko Polhukam, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Sulteng. Perwakilan warga ini tergabung dalam Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) yang datang ke Jakarta dari Maluku, Sulawesi dan Nusa Tenggara.
"Dana yang tidak turun sebesar Rp 4,69 triliun. Total anggaran pemulihan pengungsian sebesar Rp 33,7 triliun. Nilai gugatan kami Rp 4,69 triliun ditambah denda 5 persen per bulan dari nilai gugatan," tambah Syamsuri.
Akibat dana pengungsian yang tidak seluruhnya sampai, kini banyak anak kecil yang putus sekolah, hidup di pengungsian yang tidak layak dan penghasilan sangat kurang. Pasca kerusuhan 1999, warga mengalami kerusakan rumah dan kerusakan harta benda karena dibakar serta dirampok.
Dalam sidang itu, tidak satupun pihak tergugat hadir. Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi.
"Keputusan panitia anggaran DPR tanggal 14 September 2004 harusnya tersalur sejak 2005 hingga sekarang," tutup Syamsuri.