KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Kamis, Februari 24, 2011

PAN Tidak Punya Beban Berantas Mafia Paja



PAN Tidak Punya Beban Berantas Mafia Pajak
Jakarta (ANTARA) - Partai Amanat Nasional berkomitmen besar memberantas mafia perpajakan hingga ke akar-akarnya dan tidak punya beban apapun dalam membongkar berbagai kasus pajak.
"Kita punya komitmen 1.000 persen untuk memberantas mafia perpajakan itu. Hanya saja PAN lebih memilih agar penuntasan berbagai kasus pajak dilakukan dengan instrumen-instrumen yang sudah ada di DPR, seperti Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III," ujar Ketua DPP PAN, Bima Arya kepada pers di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, PAN akan berada pada posisi terdepan dalam pemberantasan mafia perpajakan, sehingga penerimaan negara dari sektor pajak tidak hanya 12,1 persen dari PDB, melainkan bisa jauh di atas angka tersebut. Diharapkan rasio pajak bisa naik 4-5 persen menjadi 16-17 persen dari PDB kalau mafia pajak itu bisa diberantas.
Menurut Bima, berbagai kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum petugas pajak harus dituntaskan melalui jalur hukum dan DPR harus mengawasi proses penegakkan hukum tersebut dengan instrumen yang sudah ada, seperti panja di Komisi III, rapat gabungan komisi, pansus dan lain sebagainya.
Bima mengatakan bahwa semua pihak di DPR pada dasarnya mempunyai komitmen besar memberantas mafia perpajakan. Sementara yang membedakan hanyalah instrumen yang dipilih untuk menuntaskan berbagai kasus perpajakan.
Bagi PAN, dasar untuk mengungkap dan menuntaskan mafia perpajakan adalah hukum dan bukan politik. "Karena kalau instrumen politik yang digunakan, maka yang terjadi adalah kerawanan politisasi," ujarnya.
Karena itu pula penggunaan hak angket tidak tepat dalam menyelesaikan masalah ini karena PAN menilai tidak ada kebijakan pemerintah yang bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan terkait masalah pajak. Yang ada hanyalah kasus-kasus penyelewengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oknum-oknum petugas pajak dan harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Senada dengan Bima Arya, Ketua Fraksi PAN DPR Tjatur Sapto Edy menegaskan bahwa tidak bisa panitia angket dibentuk DPR atas dasar kasus-kasus yang ada. "Kalau hal itu yang terjadi, maka akan banyak sekali angket dibuat DPR dan artinya pula energi bangsa ini akan terkuras pada persoalan yang berputar disitu-situ saja," ujar Tjatur.
Persoalan mafia pajak berbeda dengan kenaikkan harga BBM ataupun Century yang kedua masalah itu ada dugaan pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang sehingga layak dibentuk panitia angket DPR untuk menyelidikinya. Untuk mafia pajak, menurut Tjatur, tidak ada kebijakan pemerintah yang bisa dinilai telah melanggar undang-undang.
Lagi pula, dia menambahkan, banyak pertanyaan yang melatari usulan angket mafia pajak yang bisa diselesaikan melalui panja yang sudah ada di komisi III saat ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menambahkan bahwa partainya berkomitmen membongkar mafia perpajakan hingga keakar-akarnya karena PAN tidak mempunyai masalah apapun terkait perpajakan itu. "PAN sebagai partai yang lahir pasca reformasi tentunya mempunyai semangat yang lebih besar dalam memberantas korupsi karena tidak ada beban masa lalu," ujarnya.