KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Sabtu, Februari 26, 2011

Keluarkan Golkar dan PKS dari Setgab


Sabtu, 26 Februari 2011 | 10:59 WIB
Dibaca: 5709
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTOArbi Sanit.
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Arbi Sanit, berpendapat, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus segera dikeluarkan dari Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi agar perbedaan sikap politik dalam koalisi tidak kembali terjadi.
"Langsung dilaksanakan. Kalau tidak, akan berlarut-larut dan berulang-ulang, karena koalisi ini tidak punya etika, enggak ada rule-nya," kata Arbi dalam Diskusi Polemik "Koalisi Pecah, Kabinet Terbelah" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/2/2011).
Arbi mengemukakan, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak ingin mengeluarkan kedua partai yang hobi berbeda pendapat tersebut, maka sebaiknya Presiden membuat kontrak baru berupa kontrak loyalitas. "Memang meninggalkan hak, tapi itu harus dalam koalisi," ucapnya.
Partai-partai yang tergabung dalam koalisi, menurut Arbi, harus mampu bekerja sama, bukan kerap bertentangan dalam sikap politik. "Dalam koalisi tidak ada masalah perbedaan pendapat, tapi jangan ada perbedaan sikap politik. Sikap politik itu sikap partai," ujarnya.
Sikap politik Partai Golkar dan PKS yang sering bertentangan dengan koalisi tersebut, menurut Arbi, dapat mengganggu stabilitas kinerja pemerintah. "Biang kerok dalam koalisi memang PKS dan Golkar yang selalu nyeleneh. Itu yang membuat koalisi tidak bisa bergerak, pemerintah dan  menteri, terganggu bekerja," ungkapnya.
Seperti diberitakan, polemik hak angket di parlemen membuat hubungan Sekretariat Gabungan yang merupakan koalisi partai-partai pendukung pemerintah retak. Dua partai anggota Setgab, Partai Golkar dan PKS, berkeras mendukung pembentukan Pansus Hak Angket Pajak, bertentangan dengan Partai Demokrat. Sejumlah pimpinan Demokrat mengatakan pihaknya akan mengevaluasi Setgab.
Terkait usulan pansus hak anget mafia pajak, Arbi berpendapat, jika pansus tersebut disetujui, maka DPR telah mengintervensi pemerintah. "Dalam operasionalisasinya sendiri DPR enggak boleh masuk, karena DPR legislasi. Dalam sistem presidensil ada pemisahan kekuasaan, beda dengan parlementer. Proses yudikatif tidak boleh diintervensi legisliatif," katanya.