| |
Penundaan ini disebabkan KPU Tangsel masih menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pemungutan suara ulang yang dilaksanakan pada Minggu (6/3). Ketua KPU Tangsel Iman Perwira Bachsan mengatakan, hingga kemarin masih menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pemungutan suara ulang. Semua laporan kegiatan baik yang dilaksanakan mulai tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU harus dicatatkan secara terperinci sebelum diserahkan ke MK. “Laporan masih kami susun. Jadi tidak jadi kami laporkan hari ini (kemarin-red). Paling lambat Rabu (9/3) baru kami laporkan,” kata Iman, Senin (7/3). Dikatakan Iman, laporan pertanggungjawaban yang akan diserahkan antara lain tahapan dan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, pengesahan nota kesepahaman dengan instansi terkait, proses sosialisasi, proses pemutakhiran data pemilih, pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), distribusi logistik dan proses pencoblosan ulang. “Pokoknya semuanya akan kami laporkan. Tidak boleh ada yang terlewat,” terangnya. Iman menjelaskan, setelah data yang dibutuhkan dianggap lengkap baru KPU Tangsel akan mengutus kuasa hukum untuk membawa berkas laporan ke MK di Jakarta. Tertundanya laporan ke MK, selain disebabkan belum masuknya laporan dari masing-masing PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang juga harus dilaporkan ke MK. “Kami hanya akan menyerahkan semua urusan di MK kepada kuasa hukum kami. Sebab selama persidangan di MK semuanya akan ditangani oleh kuasa hukum kami,” katanya. Sebelumnya Iman mengatakan, KPU Tangsel akan menyerahkan laporan pertanggungjawaban ke MK Senin (7/3). “Kalau dihitung 90 hari, maka kami punya waktu sampai tanggal 9 Maret. Artinya, masih ada waktu dua hari lagi untuk menyusun seluruh laporan,” terang Iman. (mg-07/alt) | |