KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Kamis, Februari 24, 2011

Kesultanan Yogyakarta versi Yusril



Yusril Ihza Mahendra,
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, posisi Gubernur DI Yogyakarta berbeda dengan posisi kepala negara bagian di sejumlah negara lain. Menurutnya, Gubernur DIY selama ini memang diambil dari kesultanan tapi sepenuhnya menjalankan kewenangan sebagai pejabat negara Republik Indonesia.
Menurutnya, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak ada negara di dalam negara. Daerah istimewa dibentuk untuk menjalankan produk kebijakan pusat dan bukan kebijakan daerah.
"Oleh karena itu, pemerintah oleh Kesultanan DIY itu tidak ada. Sri Sultan jadi gubernur ya dia sebagai gubernur. Hanya saja, sumber rekruitmennya dari kesultanan. Tapi dia jalankan kuasa pemerintahan, itu bukan kekuasaan kesultanan tapi dari pemerintah RI," katanya di depan anggota Komisi II DPR RI, Kamis (24/2/2011).
Yusril menilai, sistem ini tentu saja berbeda dengan apa yang terjadi di Thailand dan Jepang, bahkan Malaysia yang agak mirip. Di Indonesia, Sultan memerintah sebagai gubernur sebagai pejabat pemerintahan yang didaulat dari pusat. Kesultanan hanyalah asal muasal rekrutmennya saja.
"Karena dari sultan, makanya jadi gubernur. Kalau menempatkan sultan sebagai gubernur utama dan kemudian ada wakil gubernur utama, gubernur dan wakil gubernur, itu seakan-akan menempatkan dia sebagai pimpinan negara bagian yang punya kewenangan lain sebagai gubernur utama. Sekarang kan Sultan hanya jalankan tugasnya itu sebagai pejabat pemerintah," katanya.
Kalaupun, diatur kewenangan lain, seperti atas tanah dan budaya, Yusril mengatakan peraturan di daerah sudah menegaskan kesultanan sebagai badan hukum. Hak-hak atas tanah bukanlah milik pribadi Sultan, tapi milik kesultanan.
Sementara itu, jika Sultan tersandung persoalan hukum, Yusril menegaskan bahwa Sultan tak akan kebal dari hukum. "Saya tak melihat ada ketentuan seperti kekebalan yang mungkin akan jadi persoalan, apakah kalau gubernur lakukan penyimpangan dapat dilakukan investigasi, saya kira tetap bisa, normal saja," tandasnya.