KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Jumat, Desember 10, 2010

Pejabat Wajib Larang Orang Merokok

TANGERANG - Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok mulai disosialisasikan Pemkot Tangerang. Sosialisasi berlangsung selama dua hari, mulai Rabu (8/12) hingga Kamis (9/12).
Di hari pertama, sosialisasi diberikan kepada pimpinan instansi dan SKPD di lingkup Pemkot Tangerang. Walikota Tangerang Wahidin Halim menekankan kewajiban bagi para pegawai dan pejabat untuk menegakkan regulasi ini. Selain memberi teladan untuk tidak merokok, para aparatur Pemkot Tangerang juga diwajibkan untuk berani melarang orang tidak merokok di kawasan yang telah ditentukan. Ubah mindset masyarakat yang punya kebiasaan merokok. Masyarakat harus bisa menyadari dampak negatifnya. Sebab, merokok bukan saja berbahaya bagi si perokok itu sendiri, tapi juga bagi orang lain, kata Wahidin, saat sosialisasi perda ini, di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Rabu (8/12). 
Dikatakan, perda ini diterbitkan selain untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok, juga untuk menciptakan masyarakat Kota Tangerang yang sehat. Perda ini juga untuk mencegah munculnya perokok pemula, kata Wahidin. 
Sanksi bagi pelanggar perda ini, pun tak bisa dianggap enteng. Mulai sanksi administrasi, peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, sanksi pidana tiga bulan penjara, hingga denda Rp 50 juta. Apabila ada pimpinan lembaga atau badan tidak mengindahkan perda ini, ada sanksinya, mulai administrasi hingga peringatan tertulis, ungkapnya. 
Perda ini akan diberlakukan satu tahun setelah diundangkan. Perda ini diundangkan pada 11 Oktober 2010, sehingga pemberlakuannya mulai 11 Oktober 2011. 
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Lily Indrawati mengatakan, sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat dan pihak swasta yang terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama diikuti seluruh SKPD, kecamatan, kelurahan, UPTD Puskesmas, dan UPTD Pendidikan se Kota Tangerang. Gelombang kedua, akan diikuti pihak swasta, forum masyarakat, organisasi kepemudaan, dan organisasi kemasyarakatan. 
Dalam perda ini, yang termasuk kawasan tanpa asap rokok antara lain, seluruh kantor pemerintah Kota Tangerang, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, tempat anak bermain, dan tempat ibadah. Pemkot Tangerang pun akan menyediakan area untuk merokok. (dai/man)