Jumat, 10 Desember 2010 | 15:26 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengecam DPRD DKI yang tak kunjung mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2011. Jika pekan depan tetap belum disahkan, Fauzi Bowo akan menetapkan anggaran sebagaimana APBD 2010.
Sejak Pemerintah Provinsi DKI mengajukan RAPBD 2011 ke DPRD pada awal November lalu, setidaknya dua kali DPRD batal menyetujui RAPBD tersebut. Padahal, rapat paripurna DPRD seharusnya sudah menyetujui RAPBD tersebut pada 30 November untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Dalam dua pekan berikutnya, RAPBD itu sudah bisa disahkan dan diundangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. "Kalau APBD diketok setelah akhir tahun, itu namanya APBD yang telmi (telat mikir). Saya kira seluruh pengambil keputusan tidak mau diberi predikat telmi," kata Fauzi Bowo seusai shalat Jumat di Balai Kota DKI, Jumat (10/11/2010).
"Saya akan menggunakan hak saya sebagai kepala daerah, kalau minggu depan belum diproses dan diselesaikan, saya akan kembalikan itu ke APBD ke 2010 sesuai peraturan perundangan," tegas Foke.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
Pada Pasal 46 ayat 1 disebutkan, apabila DPRD tidak mengambil keputusan terhadap Raperda APBD sampai batas waktu tersebut, kepala daerah berhak menentukan angka APBD sesuai pagu APBD tahun anggaran sebelumnya.
Dalam RAPBD 2011, Pemprov DKI mengusulkan anggaran sebesar Rp 27,95 triliun atau naik 4,65 persen dibanding APBD Perubahan 2010 sebesar Rp 26,71 trilun. Dalam RAPBD 2011 tersebut, terdapat dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 200 miliar. DAU ini akan digunakan untuk belanja pegawai, termasuk gaji pegawai negeri sipil yang mengalami kenaikan 10 persen dari tahun 2010
.
.