Friday, 10 December 2010 12:00 wib
Ketua Makamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai sedikitnya ada empat hal yang membuat MK memutuskan Pilkada Tangsel harus diulang. Pertama adalah masalah keterlibatan Asisten I Ahadi dalam masalah kerja sama antara Airin dengan salah satu radio lokal. Alasan kedua sosok yang sama juga disinyalir mendukung salah satu calon dengan mendirikan Airin Fans Club.
Alasan ketiga adalah MoU yang dibuat oleh Panwas, KPU dan beberapa instansi terkait lain soal pelaksanaan pilkada Tangsel dinilai terlalu terlambat sehingga menguntungkan salah satu calon. Sedangkan alasan keempat adalah pernyataan soal netralitas PNS yang didengung-dengungkan Pemerintah Kota (Pemkot) baru dilakukan beberapa hari sebelum pilkada.
“Berdasarkan fakta-fakta itulah maka Makamah Konstitusi memutuskan untuk mengulang pelaksanaan pilkada Tangsel,” kata Mahfud MD.
Seperti dilansir sebelumnya Makamah Konstitusi (MK) , Jumat (10/12) akhirnya memutuskan agar penyelenggaraan pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus diulang. Pilkada ulangan ini boleh diikuti oleh keempat pasangan calon dan paling lambat harus dilaksanakan dalam 90 hari sejak keputusan ini dibacakan. Dengan keputusan ini maka MK memenangkan gugatan dua pasangan calon wali kota yakni pasangan nomor urut 1 Yayat-Norodom dan pasangan nomor urut 3 Arsid-Andre Taulany.