KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Kamis, Desember 02, 2010

DPP PAN Digugat Sejumlah DPD dari Sumut di PN Jakarta Selatan

Kamis, 02/12/2010 02:17 WIB
Khairul Ikhwan - detikNews
Jakarta - Sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) diSumatera Utara (Sumut) menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN melaluiPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait penerbitan surat keputusan tentang susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PANSumut periode 2010-2015.

Ketua DPD PAN Kabupaten Tapanuli Utara Budiawan S Pane menyatakan, gugatan itu dilakukan karena pada Musyawarah Wilayah (Musywil) IV PAN Sumut banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan konstitusi dan Pedoman Organisasi (PO) partai. Musywil itu sendiri berlangsung pada 1 Agustus 2010 yang diikuti 33 DPD serta seluruh DPC PAN se-Sumut.

“Pelaksanaan Musywil IV sama sekali tidak mengindahkan AD/ART, Pedoma Organisasi (PO), dan petunjuk teknis yang dikeluarkan DPP PAN,” kata Pane kepada wartawan di Medan, Rabu (1/12/2010).

Pokok persoalan yang dipermasalahkan adalah tindakan Pembina Wilayah (Panwil) PAN Sumut-Sumatera Barat (Sumbar) Mulfachri Harahap yang langsung menunjuk Syah Affandin sebagai Ketua DPW PAN Sumut periode 2010-2015. Padahal saat itu agenda persidangan yang telah dijadwalkan dan disusun tim pengarah sama sekali belum berjalan.

Musywil itu sendiri dibuka Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa, namun seluruh proses persidangan seperti pengesahan tata tertib, penyampaian laporan pertanggungjawaban DPW PAN Sumut periode 2005-2010, penyusunan program kerja dan agenda pokok pemilihan Ketua DPW PAN Sumut serta penetapan anggota formatur periode 2010-2015, belum dilaksanakan.

"Anehnya, Panwil PAN Sumut-Sumbar Mulfachri sebagai perpanjangan tangan DPP langsung menunjuk Syah Affandin sebagai Ketua DPW PAN Sumut periode 2010-2015 dan itu dilakukan di hadapan seluruh peserta Musywil," jelas Pane.

Sikap Mulfachri Harahap itu, kata dia, membuat suasana Musywil tidak nyaman dan kontra produktif bagi citra PAN sebagai partai besar dan reformis. Karena itu, DPD PAN se-Sumut meminta DPP PAN mengganti Mulfachri Harahap sebagai Panwil Sumut-Sumbar dan menyerahkan posisi itu kepada pengurus DPP lain yang lebih kredibel.

SK DPP PAN tentang Susunan Kepengurusan DPW PAN Sumut, menurut Pane, banyak kejanggalan. Bahkan sejumlah item poin per poin, seperti berita acara Musywil dan hasil sidang formatur sesungguhnya tidak ada, sehingga patut diduga dipalsukan karena tetap tertera dalam SK itu. Karena itu, DPD PAN se-Sumut mendesak DPP PAN membatalkan SK DPW PAN Sumut tersebut dan menggelar Musywil ulang sesuai AD/ART, PO dan petunjuk pelaksana Musywil PAN secara fair dan demokratis.

"Sebagai tanggung jawab moral kepada kader dan publik, kami juga mengajukan gugatan secara hukum ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan serta melindungi terjaganya penegakan AD/ART, PO dan petunjuk pelaksana Musywil PAN yang sudah disahkan dalam Kongres Batam," terangnya.

Terkait gugatan tersebut, DPD PAN se-Sumut telah mengajukan gugatan yang sudah didaftarkan di PN Jakarta Selatan.