KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Sabtu, Desember 11, 2010

Blok M hingga Glodok Dipasangi Kamera

      Desember 2010 | 13:19 WIB
    KOMPAS Kendaraan polisi melintas di jalur cepat Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2010). 
      Sesuai rambu-rambu lalu-lintas,jalur cepat hanya dipergunakan untuk kendaraan roda empat saja.
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengendara yang punya kebiasaan melanggar lalu lintas kini tak bisa lagi mengelak dari hukum. Pasalnya, Polda Metro Jaya telah memasang kamera di sepanjang Blok M hingga Glodok. Jadi bila Anda menyerobot lampu merah atau menggunakan ponsel sambil mengemudi, maka polisi tetap akan melihatnya.
Kalau ada pelanggar, kamera akan memotret nomor kendaraannya.
"Polda Metro Jaya akan memasang alat untuk menegakkan hukum pelanggaran lalu lintas. Alat itu bernama ANPR (Automatic Number Plate Registration)," kata Komisaris Besar Royke Lumowa kepada wartawan di Mainhall Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2010).
Menurut Royke, ANPR ini adalah semacam kamera yang akan dipasang di tempat tertentu untuk memantau kondisi lalu lintas. "Dengan alat ini, (polisi) jadi lebih mudah memantau pelanggar lalu lintas. Sederhana saja cara kerjanya, alat ini akan mengambil gambar, memotret, dan melakukan sensor terhadap pelanggar lalu lintas," kata Royke.
Pada tahap awal, ANPR akan diujicobakan di jalur sepanjang Blok M sampai Glodok. "Ada empat alat pantau yang akan dipasang sepanjang Blok M sampai Glodok. Titik pemasangannya akan dibicarakan lagi, tapi mungkin di Blok M, Senayan, Sarinah, dan Harmoni," urai Royke.
ANPR, menurut Royke, akan membuat proses kerja polisi semimanual. "Kalau ada pelanggar, kamera akan memotret nomor kendaraannya. Kemudian polisi akan menghentikan kendaraan tersebut," ujarnya.
Royke menjelaskan, data yang akan dipakai untuk menindak pelanggar adalah data STNK. "Kami akan pakai data dari STNK kendaraan. Kalau misalnya kendaraan ganti pemilik, bisa dilacak saat proses balik nama," kata Royke.
Sementara itu, Direktur PT Registrasi dan Identifikasi Nasional (PT RIN) Usama sebagai pihak penyedia ANPR mengatakan bahwa kerja sama dalam pemasangan dan sosialisasi ANPR ini akan berlangsung selama enam bulan. "Alat ini sudah teruji di 15 negara di dunia. Kalau di Jakarta bisa untuk menangkap kecepatan kendaraan 160 km/jam," ungkapnya.
"Dengan alat ini, para pelanggar bisa kelihatan dan langsung tertangkap karena pelat nomor kendaraan motor atau mobil yang melanggar langsung tercatat. Kalau selama ini polisi tidak memiliki bukti, sekarang mereka mempunyai foto yang dibuat oleh ANPR," kata Usama.