.
JAKARTA
- Nama Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung,
kembali disebut pada persidangan kasus suap dan Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi. Politisi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) itu disebut telah mendapat setoran sebagai
komitmen fee dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.
Pada persidangan atas Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2) malam, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK memperdengarkan rekaman hasil sadapan atas pembicaraan Dharnawati dengan Sindu Malik Pribadi. Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua yang berharap bakal mendapat proyek dari dana PPID, dalam rekaman itu mengaku telah menggelontorkan dana untuk melunasi komitmen fee.
"Yang ke Tamsil Linrung itu kan sudah kita penuhi semua. Saya tahu," kata Dharnawati sebagaimana rekaman sadapan yang diperdengarkan di persidangan.
Dharnawati menyampaikan hal itu karena ditagih oleh Sindu Malik. "Saya tahu ada komitmen yang belum saya penuhi," sambung Dharnawati.
Sindu pun menimpali pernyataan Dharnawati. "Belum semua Bu, makanya saya ditagih terus."
Namun Sindu Malik yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan itu mengaku tak tahu dengan maksud Dharnawati tentang setoran ke Tamsil. "Itu sebetulnya pernyataan dari Bu Dharnawati. Karena itu Bu Dharna yang tahu," kilah Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko.
Nama Tamsil bukan kali ini saja disebut dalam persidangan kasus suap dana PPID. Sebelumnya nama Tamsil juga pernah disebut dalam persidangan kasus PPID. Saksi yang bernama Iskandar Pasajo alias Acos, menyebut Tamsil ikut mengarahkan alokasi PPID saat masih berupa usulan dari Kemenakertrans.
Seperti diketahui, Nyoman bersama anak buahnya, Dadong Irbarelawan didakwa menerima uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu sebagai komitmen fee agar PT Alam Jaya Papua mendapat proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
Pada persidangan atas Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2) malam, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK memperdengarkan rekaman hasil sadapan atas pembicaraan Dharnawati dengan Sindu Malik Pribadi. Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua yang berharap bakal mendapat proyek dari dana PPID, dalam rekaman itu mengaku telah menggelontorkan dana untuk melunasi komitmen fee.
"Yang ke Tamsil Linrung itu kan sudah kita penuhi semua. Saya tahu," kata Dharnawati sebagaimana rekaman sadapan yang diperdengarkan di persidangan.
Dharnawati menyampaikan hal itu karena ditagih oleh Sindu Malik. "Saya tahu ada komitmen yang belum saya penuhi," sambung Dharnawati.
Sindu pun menimpali pernyataan Dharnawati. "Belum semua Bu, makanya saya ditagih terus."
Namun Sindu Malik yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan itu mengaku tak tahu dengan maksud Dharnawati tentang setoran ke Tamsil. "Itu sebetulnya pernyataan dari Bu Dharnawati. Karena itu Bu Dharna yang tahu," kilah Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko.
Nama Tamsil bukan kali ini saja disebut dalam persidangan kasus suap dana PPID. Sebelumnya nama Tamsil juga pernah disebut dalam persidangan kasus PPID. Saksi yang bernama Iskandar Pasajo alias Acos, menyebut Tamsil ikut mengarahkan alokasi PPID saat masih berupa usulan dari Kemenakertrans.
Seperti diketahui, Nyoman bersama anak buahnya, Dadong Irbarelawan didakwa menerima uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu sebagai komitmen fee agar PT Alam Jaya Papua mendapat proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)