Kementerian Pendidikan belum menerbitkan izin karena ada persyaratan yang belum dipenuhi.
VIVAnews - Menteri Pendidikan Nasional M Nuh menjelaskan bahwa Universitas Al Zaytun belum memiliki izin. Sejak 2004, Yayasan Pesantren Indonesia memang telah mengajukan permohonan izin operasional. Namun demikian, Kementerian Pendidikan belum menerbitkan izin itu karena ada persyaratan yang belum dipenuhi.
"Kemendiknas tidak mengakui eksistensi Universitas Al Zaytun yang menurut Yayasan Pesantren Indonesia telah berdiri sejak tahun 1999," kata Nuh saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 25 Mei 2011.
Nuh menambahkan, rentang 2009-2011, kementeriannya telah melakukan evaluasi terhadap usul pendirian universitas itu. Hasilnya, kementerian minta akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia belum sesuai ketentuan UU Yayasan (UU No 16 tahun 2001) dan berkas usulan belum lengkap.
"Kemendiknas tidak mengakui eksistensi Universitas Al Zaytun yang menurut Yayasan Pesantren Indonesia telah berdiri sejak tahun 1999," kata Nuh saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 25 Mei 2011.
Nuh menambahkan, rentang 2009-2011, kementeriannya telah melakukan evaluasi terhadap usul pendirian universitas itu. Hasilnya, kementerian minta akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia belum sesuai ketentuan UU Yayasan (UU No 16 tahun 2001) dan berkas usulan belum lengkap.
"Universitas Al Zaytun belum memiliki izin," katanya.
Menurut Nuh, pengelola yayasan telah meminta maaf atas kesalahannya menerima mahasiswa. "Dan melakukan pembelajaran tanpa izin," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto mendesak Mendiknas untuk mengambil langkah sesuai ketentuan undang-undang. Terkait tidak ada izin yang dimiliki Universitas Al Zaytun.
Selain itu, Kementrian Pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan Menteri Agama, Suryadharma Ali, terkait persoalan ini. Karena ada informasi penerapan kurikulum di MTs dan MA Al Zaytun yang tidak sepenuhnya mengacu ketentuan UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebelumnya, Menteri Agama, Suryadharma Ali kembali menegaskan, tidak menemukan penyimpangan pendidikan di Ma'had Al-Zaytun (MAZ).
Menurutnya, Al Zaytun adalah salah satu model lembaga pendiddikan agama alternatif yang menerapkan school based management -- mandiri dalam mengelola sumber dana dan menggalang partisipasi masyarakat.
Tapi Ketua MUI, Amidhan mengatakan, berdasarkan hasil penelitian MUI, ditemukan ada kaitannya antara Al Zaytun dengan NII. Dari hasil penelitian itu, ada tiga kesimpulan; keterkaitan itu bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan.
"Hasil penelitian kami, di sana (Al Zaytun) ada lingkaran dalam dan ada lingkaran luar. Kalau hanya ke sana bertamu, yang menerima hanya dari lingkaran luar," kata Ketua MUI Amidhan.
Ia menyayangkan kesimpulan yang ditarik Menteri Agama hanya berdasar kunjungan formal. "Kalau kunjungan seperti itu sudah pasti tidak ada masalah. Kalau hanya sekedar menyelamatkan Al Zaytun tidak ada masalah. Namun untuk mengatakan tidak ada kaitannya dengan NII, itu kesimpulan sederhana," jelas Amidhan,
Menurut Nuh, pengelola yayasan telah meminta maaf atas kesalahannya menerima mahasiswa. "Dan melakukan pembelajaran tanpa izin," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto mendesak Mendiknas untuk mengambil langkah sesuai ketentuan undang-undang. Terkait tidak ada izin yang dimiliki Universitas Al Zaytun.
Selain itu, Kementrian Pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan Menteri Agama, Suryadharma Ali, terkait persoalan ini. Karena ada informasi penerapan kurikulum di MTs dan MA Al Zaytun yang tidak sepenuhnya mengacu ketentuan UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebelumnya, Menteri Agama, Suryadharma Ali kembali menegaskan, tidak menemukan penyimpangan pendidikan di Ma'had Al-Zaytun (MAZ).
Menurutnya, Al Zaytun adalah salah satu model lembaga pendiddikan agama alternatif yang menerapkan school based management -- mandiri dalam mengelola sumber dana dan menggalang partisipasi masyarakat.
Tapi Ketua MUI, Amidhan mengatakan, berdasarkan hasil penelitian MUI, ditemukan ada kaitannya antara Al Zaytun dengan NII. Dari hasil penelitian itu, ada tiga kesimpulan; keterkaitan itu bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan.
"Hasil penelitian kami, di sana (Al Zaytun) ada lingkaran dalam dan ada lingkaran luar. Kalau hanya ke sana bertamu, yang menerima hanya dari lingkaran luar," kata Ketua MUI Amidhan.
Ia menyayangkan kesimpulan yang ditarik Menteri Agama hanya berdasar kunjungan formal. "Kalau kunjungan seperti itu sudah pasti tidak ada masalah. Kalau hanya sekedar menyelamatkan Al Zaytun tidak ada masalah. Namun untuk mengatakan tidak ada kaitannya dengan NII, itu kesimpulan sederhana," jelas Amidhan,