Jakarta - Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok adalah cabang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Namun yang terjadi, Rutan ini berada di bawah kewenangan Polri. Untuk mempermudah pengawasan, Rutan Kelapa Dua akan dikembalikan ke Kemenkum HAM.
"Memang itu Rutan itu kemudian menjadi polemik. Kita saat ini sedang mengkaji kemungkinan Rutan itu dikembalikan ke Kemenkum HAM," ujar Inspektur Jenderal Kemnkum HAM, Sam L Tobing usai rapat dengar pendapat (RDP) antara Panja Mafia Pajak Komisi III DPR dengan Irjen Kemnkum HAM, Jampidsus dan Dirjen Imigrasi di Gedung DPR Senayan, Kamis (3/3/2011).
Menurutnya, seluruh Rutan dan Lapas dikepalai oleh pegawai dari Dirjen Pemasyarakatan Kemnkum HAM. Namun untuk Rutan Brimob Kelapa Dua saat ini dikepalai oleh anggota Polri.
"Itu tidak salah, karena dimungkinkan dalam peraturan. Tapi kita kaji agar nantinya bisa dikembalikan ke Dirjen Pemasyarakatan," imbuhnya.
Polemik seputar Rutan Kelapa Dua muncul ketika Gayus Tambunan keluar sebanyak 68 kali dari Rutan tersebut. Polri dan Kejaksaan pun saling lempar tanggung jawab terkait kaburnya mantan pegawai Dirjen Pajak itu ke luar negeri.