KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Kamis, Januari 27, 2011

Tersangka Dianiaya, Sidang Ibas Ditunda

15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus pencemaran nama baik putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro (Ibas), dan sejumlah politisi di antaranya Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, dan Hartati Moerdaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya ditunda.
Penundaan dilakukan karena terdakwa Bona Ventura dan Ferdi tidak hadir di persidangan. Informasi yang didapat, Bona dan Ferdi dianiaya orang tak dikenal pada Kamis dini hari tadi hingga keduanya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
Sidang dihadiri tiga saksi korban, yakni Edhie Baskoro (Ibas), Hatta Rajasa, dan Hartati Moerdaya.
Kedatangan ketiganya dikawal ketat oleh sejumlah anggota Brimob dan barakuda, serta diwarnai unjuk rasa dari Angkatan Muda Demokrat (AMD) yang menyampaikan pembelaan mereka pada Ibas dan kawan-kawan.
Sementara itu, kedua tersangka dikabarkan tidak hadir karena mengalami penganiayaan subuh tadi. "Sidang hari ini ditunda sampai dua minggu ke depan, yakni 10 Februari 2011. Saksi-saksi sudah hadir, tapi terdakwa tidak bisa datang karena mengalami sakit. Menurut kuasa hukum terdakwa, mereka mengalami sakit karena diduga dianiaya tadi pagi," ujar ketua majelis hakim Bayu Isdiatmoko, Kamis (27/1/2011).
Menurut kuasa hukum tersangka, Saur Siagian, saat ini kedua kliennya dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok. Kedua tersangka mengalami sejumlah luka akibat dianiaya subuh tadi saat persiapan akan mendatangi sidang hari ini.
"Kedua klien kami ini tadi pagi subuh dikeroyok oleh kurang lebih delapan orang yang mengendarai motor. Kepala mereka dipukul. Sekarang mereka di RS Mitra Keluarga. Kami mencurigai ini ada hubungannya dengan kelanjutan kasus ini," ujar Saur.
Kedua aktivis LSM Bendera ini dijadikan tersangka setelah memublikasikan nama Ibas dan kawan-kawan sebagai penerima aliran dana Century. Ibas dan kawan-kawan melaporkan Bona Ventura dan Ferdi atas kasus pencemaran nama baik.