KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Kamis, Januari 27, 2011

Demokrat Tarik Dukungan dari Pansus Pajak


Syarat pengajuan Hak Angket jadi tidak terpenuhi, karena hanya 23 orang.
RABU, 26 JANUARI 2011, 17:30 WIB
Umi Kalsum, Suryanta Bakti Susila
ilustrasi DPR (Antara/ Ismar Patrizki)
VIVAnews - Pansus Pajak yang diusung sejumlah anggota dewan gagal diproses. Saat detik-detik terakhir menjelang pembahasan, sebanyak tujuh anggota DPR dari Fraksi Demokrat menarik dukungannya. 

Padahal penandatangan usul Pansus Hak Angket Pajak ini hanya 30 orang. Sementara syarat minimal usul pembentukan hak angket harus 25 orang.

"Pimpinan memutuskan menulis surat resmi pada pengusul untuk mengajukan lagi, kalau tidak memenuhi tidak bisa diproses," ujar Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, di Gedung DPR, Rabu 26 Januari 2011.

Pram mengingatkan para inisiator harus memperbarui usulan itu jika ingin Pansus Pajak terbentuk. "Kami meminta dilengkapi. Surat itu kami layangkan paling lama besok pada pengusul," ujarnya.

Senin lalu, 30 anggota DPR mengajukan usul penggunaan hak angket untuk mengurai karut marut perpajakan. Pengusul itu berasal dari seluruh fraksi di DPR. "Fraksi Demokrat yang tanda tangan  ada 8 orang, semua menarik kecuali Pak Sutjipto," ujar Pram.

Selain Sutjipto, anggota Fraksi Demokrat yang sempat menandatangani usul itu adalah Harry Wicaksono, Didi Irawadi Syamsudin, Pieter Zulkifli, Himatul Aliyah, Achsanul Qosasih, Gde Pasik Swardika, dan Diana Anwar.

Pansus Pajak seyogyanya akan fokus pada penyelidikan mafia pajak, antara lain untuk mengetahui intervensi dari instansi pajak atas proses pengadilan pajak. Lalu juga menyelidiki sistem pembinaan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan instansi pajak terhadap petugas yang melanggar hukum, hingga seberapa besar kerugian negara akibat kebocoran dan tak efektifnya penerimaan pajak.