KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Senin, Januari 10, 2011

Empat Poin Penting di UU Partai yang Baru

Ada sejumlah perubahan penting menyangkut sistem kepartaian di Indonesia.

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Kamis 16 Desember 2010 ini. Ada sejumlah perubahan penting menyangkut perpartaian di Indonesia terkandung dalam UU ini.

1. Syarat pendirian partai

UU yang baru, pada Pasal 2 mengatur partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Kemudian, pendaftaran paling sedikit dilakukan 50 orang pendiri dengan akta notaris dan pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.

Syarat ini lebih ketat dari yang diatur UU Partai yang lama, yang menyatakan partai politik "didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris."

Kemudian, UU Partai yang baru juga mensyaratkan kepengurusan yang lebih banyak. Pasal 3 ayat 2 menuntut terdapat kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;

Sementara UU yang lama hanya mensyaratkan kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan

Hal progresif dari UU yang baru, ada syarat rekrutmen kader harus mempertimbangkan  keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, yang diatur dalam Pasal 29 ayat 1a.

2. Laporan Keuangan

UU Partai yang baru mensyaratkan dalam Pasal 34A, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

UU lama hanya menyebut, bantuan keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Kemudian UU baru juga mengatur, pengelolaan keuangan partai harus diaudit akuntan publik setiap tahun dan diumumkan secara periodik. UU lama hanya mengatur "diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar."

3. Sumbangan

UU yang baru menaikkan batas maksimum sumbangan oleh perusahaan dan/atau badan usaha, dari Rp4 miliar menurut UU yang lama, menjadi Rp7,5 miliar dalam satu tahun anggaran. Sementara sumbangan perorangan maksimum tetap Rp1 miliar per orang per tahun anggaran.

4. Verifikasi Partai

UU yang baru mengatur partai yang telah disahkan UU yang lama harus mengikuti verifikasi yang tuntas dilakukan 2,5 tahun sebelum pemungutan. Namun, Pasal 51 UU yang baru mengatur, "anggota DPR/ DPRD di parpol tidak lulus verifikasi tetap diakui eksistensinya hingga pelantikan yang baru."