Jakarta - Anggota Komisi II DPRdari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Rusli Ridwan tidak setuju jika partai kecil nonparlemen masuk dalam Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU).
"Saya masih meragukan juga kalau partai-partai kecil, apalagi belum teruji pengalamannya di tingkat nasional," ujar Rusli di Jakarta, Jumat (12/11).
Hal ini disampaikan oleh Ridwan terkait dengan pernyataan Ketua Forum Persatuan Nasional (FPN) yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Daerah (PPD) Oesman Sapta Odang bahwa partai kecil nonparlemen sebaiknya bisa masuk di Bawaslu dan Dewan Kehormatan KPU.
Sementara itu, terkait dengan ide konfederasi partai politik, Rusli setuju hal itu lebih lanjut diatur dalam undang-undang tentang pemilu yang sekarang tengah dibahas diBadan Legislasi (Baleg) DPR. Bahkan politisi PAN ini membantah jika ada yang mengatakan tidak ada sama sekali Fraksi yang mengusulkan pengaturan konfederasi dalam pembahasan undang-undang pemilu di Baleg.
"Sejak awal-awal saya telah mengusulkan itu, masih ada catatannya kok. Cuma memang tidak ada respons yang menggembirakan," tukas anggota DPR Dapil Banten II ini.
Karena itu dia berjanji akan terus mendorong supaya konfederasi ini bisa diakomodir dalam poin undang-undang tentang pemilu. "Biasanya kan dari Baleg itu nantinya akan dibawa ke Komisi atau Pansus besar. Di sana saya akan terus suarakan termasuk sekarang ini lewat media," ucapnya