KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Senin, Juni 05, 2017

PAN Jabar Kerahkan 35 Pengacara Untuk Bantu Amien Rais Laporan: Aldi Gultom 

RMOL. DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat menyiapkan 35 pengacara untuk memberi bantuan hukum terhadap Amien Rais yang terseret kasus aliran dana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan.

Dalam persidangan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Ketua Majelis Kehormatan PAN itu disebut jaksa turut menerima hasil korupsi Alkes, totalnya Rp 600 juta. Amien menerima langsung dana itu dari Yayasan Soetrisno Bachir.

"Bapak kita Amien Rais sudah menjelaskan bahwa beliau tidak tahu menahu asal usul uang tersebut. Beliau memang menerima uang tersebut tahun 2007, tetapi dari Soetrisno Bachir. Kalau sekarang diangkat lagi, saya menduga ada indikasi pembunuhan karakter terhadap tokoh nasional," kata Ketua Pusat Advokasi Hukum DPW PAN Jabar, Abdurrahman T. Pratomo, di kantor DPW PAN, Bandung, Senin (5/6).

Seperti pengakuan Amien sendiri, Abdurrahman yakin uang yang Amien terima dari Yayasan Soetrisno Bachir adalah bantuan dana operasional.  Seandainya Amien tahu uang tersebut berasal dari korupsi Alkes, tentu Amien tak akan mau menerima.

"Karena visi PAN itu mendukung gerakan anti korupsi yang digaungkan oleh KPK. Kalau Pak Amien melakukan ini, tentu kontraproduktif," tambahnya, dikutip dari RMOL Jabar.

Di mata Abdurrahman, Amien Rais mendapat perlakuan yang tidak adil. PAN Jabar akan meminta penjelasan KPK terkait kasus yang menjerat salah satu tokoh reformasi 98 itu.

"Kami menghormati proses hukum, asal fair dan transparan. Bila ada muatan politis, kami tidak akan tinggal diam," tegasnya. [ald]