KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Selasa, Februari 14, 2017

DPR Wacanakan Komisi Perlindungan Kekayaan Intelektual

EKONOMIINDEKS

 
    Staf Ahli DPR RI Ahmad Baharun Nur (foto : @Ayang)















Faktual.com– Maraknya pembajakan Hak Atas Kekayaan Intelektual, Fraksi Partai amanat Nasional DPR mendorong terbentuknya Komisi Perlindungan Kekayaan Intelektual (KPKI). Hal ini disampaikan Staf Ahli DPR Ahmad Baharun Nur dalam acara diskusi bertajuk Pentingnya perlindungan hak cipta yang diselenggarakan pada Senin (24/10/2015) di aula Fraksi PAN DPR-Senayan.
Menurut Baharun, selama ini Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM terkesan pasif dan hanya menjalankan fungsi-fungsi administratif, sementara dari sisi penindakan sangat lemah. Kita bisa lihat alokasi anggaran untuk Dirjen HAKI misalnya, alokasi anggaran untuk penindakan pada APBN 2015 hanya Rp.2,2 miliar. Padahal, yang ditangani ini masalah serius, dimana perputaran uang terkait Industri kreatif saja sudah triliunan rupiah.
Kalau pemerintah serius mengembangkan industri kreatif, lindungi dulu hak cipta. Jangan sampai produk-produk yang berkaitan dengan hak cipta dibajak secara liar oleh orang-oraang yang tak bertanggung jawab. Menurut Bahrun, negara harus hadir dan ikut andil melindungi hak cipta, agar industri kreatif terlindungi dan dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional. “Sudah saatnya Indonesia punya Komisi Perlindungan Kekayaan Intelektual,” demikian tegas Baharun.
Senada dengan Baharun,  pengamat HAKI, Profesor Tjip Ismail dalam paparannya materinya mengatakan, di era ekonomi global, apalagi Indonesia akan menandatangani kesepakatan Trans-Pacific Partnership (TPP), artinya industri kreatif kita akan bersinggungan dengan ekonomi global. Untuk itu, pemerintah perlu melindungi HAKI secara serius. Konkretnya, harus ada komisi Independen yang secara spesifik mendaftarkan dan melindungi setiap hak dan kekayaan intelektual yang ada di Indonesia.
Menurut Porf Tjip, pada kenyataannya, perlindungan HAKI di bawah Dirjen Hak Atas Kepemilikan Intelektual ini kurang diminati konsemen, karena eksistensinya dibatasi UU yang dikehendaki pasif dan administratif belaka. Hal tersebut menurutnya, menghambat peluang berintegrasi dengan bisnis global yang tak bisa dibendung, meluas dan tanpa sekat (AHK)

Sumber*) Faktual.com