KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Kamis, Februari 02, 2012

Belajar dari Kasus Rasminah & Prita, Hakim Agung Nonkarier Lebih Adil


Rasminah (hasan/detikcom)
Jakarta - Hukuman 130 hari penjara untuk Rasminah yang dituduh mencuri 6 piring dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Sebelumnya, Prita Mulyasari pun merasakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai tidak adil. Dua dari tiga hakim yang menghukum Prita adalah hakim yang juga menghukum Rasminah. Mereka adalah Imam Hariyadi dan Zaharuddin Utama.

Dari dua kasus tersebut, ternyata hakim agung yang menghukum bersalah adalah hakim agung karier. Sedangkan hakim agung nonkarier pilihan DPR memutus sebaliknya.

"Ada perbedaan pandang antara hakim karier dan nonkarier," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia, saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (2/2/2012).

Hakim karier yang merangkak jadi hakim dari pengadilan tingkat bawah ini berpikiran yuridis positifis. Mereka berpikir bagaimana menegakkan peraturan, bukan menegakkan keadilan.

"Lalu ini dilengkapi dengan masuknya hakim agung dari masyarakat yang dipilih DPR. Hakim agung nonkarier diharapkan memberi warna dan memberikan nilai keadilan dalam putusan MA," beber Alvon.

Namun apa dikata, vonis putusan berdasarkan suara terbanyak. Dalam kasus Prita Mulyasari, Imam Hariyadi dan Zaharuddin Utama menghukum Prita. Sedangkan satu hakim agung dari kalangan masyarakat, Salman Luthan menghukum bebas.

Demikan juga pada kasus Rasminah. Imam Hariyadi dan Zaharuddin Utama menghukum Rasminah dan menyatakan perbuatan Rasminah meresahkan masyarakat. Dan lagi-lagi, hakim agung dari kalangan masyarakat, Artidjo Alkotsar membebaskan Rasminah tapi kalah voting dengan Imam Hariyadi dan Zaharuddin Utama

"Kalau seperti ini, bisa saja menjadi preseden, lebih baik nyolong dalam jumlah besar sekalian," tuntas Alvon.

Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa namun dibebaskan hakim PN Tangerang. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Ternyata, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat. Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar, menyatakan Rasminah bebas.