KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Senin, Juni 13, 2011

DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Andi Nurpati

Dokumentasi Okezone
Dokumentasi Okezone
JAKARTA - Komisi Hukum DPR mendesak Kapolri menuntaskan kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
 
"Jadi kami berharap Kepolisian seriuslah menindaklanjuti kasus itu," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin dalam rapat kerja dengan Kapolri di Gedung DPR, Senin (13/6/2011).
 
Menurut Aziz, Polri mestinya bertindak cepat mengusut dugaan pemalsuan putusan MK tersebut lantaran Ketua MK Mahfud MD sudah memberi keterangan mengenai keaslian surat putusan.
 
"Pihak MK sudah menyatakan surat itu palsu. Silakan Polri cek kebenarannya itu kepada saksi-saksi MK secara objektif dan transparan. Jangan berhenti saja seperti sekarang ini," imbaunya.
 
Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menegaskan kasus pemalsuan putusan MK masih diidentifikasi. "Kita belum bisa pastikan AN diduga terlibat atau siapa oknum yang terlibat, karena kami masih menyelidiki," jawabnya.
 
Kapolri menjelaskan kegiatan penyelidikan diarahkan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tersebut, diantaranya putusan MK Nomor 84 Tahun 2009 tentang putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislatif anggota DPR/DPRD tahun 2009.
 
Penyelidik Bareskrim Polri, sambung Timur, juga mencari surat asli dari surat MK Nomor 112 tanggal 17 Agustus 2009. Termasuk mengumpulkan keterangan baik dari pihak MK, KPU dan pihak-pihak lain ygan diperlukan.
 
"Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara yang juga akan dihadiri oleh ahli untuk didengarkan pendapatnya," pungkasnya.