KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Jumat, Januari 14, 2011

PAN: Putusan MK Bukan Pintu Gerbang Pemakzulan

Jumat, 14/01/2011 01:41 WIB - detikNews
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut putusan MK terkait pembatalan kuorum 3/4 persen untuk penggunaan hak menyatakan pendapat DPR. PAN berharap partai besar tidak memaknai putusan MK sebagai pintu gerbang pemakzulan pemerintahan SBY.

"Partai koalisi harusnya mendukung pemerintahan SBY dengan duduknya menteri di kabinet. Karena PAN partai koalisi maka PAN menolak pemakzulan dan putusan MK seharusnya tidak dimaknai demikian," ujar Wasekjen PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada detikcom, Kamis (13/1/2011).

PAN menyadari putusan MK akan membawa dampak politik cukup berat. Bahkan kemungkinan DPR menggunakan hak menyatakan pendapat yang bisa saja berujung kepada pemakzulan terbuka lebar.

"Namun kita harap tidak mengakibatkan instabilitas di internal DPR. Kita akan mengimbau teman-teman agar beberapa kasus ke depan tidak mudah menggunakan hak menyatakan pendapat," imbaunya.

Terkait penggunaan hak menyatakan pendapat untuk kasus Bank Century, Viva menuturkan, PAN tetap konsisten dengan rekomendasi poin A.

"Agar diselesaikan di jalur hukum saja," tutupnya.