KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Rabu, Januari 12, 2011

MK Kabulkan Gugatan Bambang Soesatyo


RABU, 12 JANUARI 2011, 17:21 WIB



VIVAnews - Gugatan uji materi Pasal 184 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 yang dilakukan Bambang Soesatyo, Lily Wahid dan Akbar Faizal dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah menyatakan, ayat yang terdapat dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang diujikan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu 12 Januari 2011.

Bunyi pasal 184 ayat 4 uu no 27 tahun 2009 yaitu, "Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi menjadi Hak Menyatakan Pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sediki 3/4 dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir." 

Permohonan yang diajukan oleh Bambang Soesatyo cs tersebut memaparkan, ketentuan Hak Menyatakan Pendapat sebagaimana dimuat pasal 184 ayat 4 uu no 27 tahun 2009 bertentangan dengan ketentuan pasal 7B UUD 1945, yang menegaskan Hak Menyatakan Pendapat oleh DPR cukup didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Selain itu, ketentuan pasal 184 juga bertentangan secara hirarkis dengan peraturan yang lebih tinggi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU no 10 tahun 2004.
"Dengan dikeluarkannya putusan ini, maka pasal 184 ayat 4 undang-undang no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah inkonstitusional dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Mahfud.

Hak menyatakan pendapat DPR adalah hak yang lebih kuat dari hak interpelasi dan hak angket. Hak ini berisi Hak Menyatakan
Pendapat atas dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden

tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, jika hak ini dikeluarkan, maka Mahkamah Konstitusi harus menindaklanjuti dengan sidang atas Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian jika terbukti seperti yang disampaikan DPR, MK memberikan putusan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk disidangkan.