KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Kamis, November 11, 2010

Dua Fraksi Tetap Tolak Parpol Jadi Penyelenggara Pemilu

Senayan - Fraksi Partai Demokrat  (F-PD) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tetap tak setuju jika anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berasal dari parpol. Kedua fraksi itu belajar dari pengalaman bahwa terjadinya kerusuhan pada saat pemilihan umum kepala daerah dilaksanakan  pada tahun 2009, diduga kuat diakibatkan karena KPUD dan Bawaslu tidak independen.


"Bagaimana bisa independen jika KPU dan Bawaslu berasal dari parpol," ujar politisi Partai Demokrat Ignatius Mulyono kepada jurnalparlemen.com, Rabu (10/11).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) ini mengatakan, seandainya seluruh fraksi mau belajar dari pengalaman, tentunya kekacauan pemilihan umum pada masa yang akan datang tidak akan terulang, dan dapat berlangsung secara aman dan sehat. "Karena tidak ada kepentingan dan intervensi dari parpol," ujarnya.

Menurut Mulyono, jika KPU dan Bawaslu tidak berasal dari partai politik, kecil kemungkinan pemilihan umum baik tingkat daerah maupun nasional bermasalah. "Kemunduran jika banyak yang menyetujui kalau KPU dan Bawaslu berasal dari parpol," katanya.

Pernyataan Ignatius terkait dengan draf revisi UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang dibuat Komisi II DPR RI. Dalam draf tersebut, pada pasal 11 huruf O disebutkan anggota KPU bisa berasal dari parpol dan jika terpilih harus mengundurkan diri. Sedangkan pada pasal 86 disebutkan anggota Bawaslu bisa berasal dari parpol dan jika terpilih harus mengundurkan dir